Simpan 118 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi, Amrulloh Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, dari terdakwa diamankan 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan 38 butir ekstasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Amrulloh (29) menjalani sidang perdananya secara virtual dari ruang tahanan Polsek Kuta Utara.
Pria kelahiran Tukadaya, Melaya, Jembrana 30 Desember 1990 ini didudukkan sebagai terdakwa karena diduga terlibat peredaran narkotik.
Saat ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, dari terdakwa diamankan 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan 38 butir ekstasi.
Sebagaimana dakwaan yang disangkakan, Amrulloh terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara.
• Beli Beras 11 Ton ke Petani di Bali yang Terdampak Covid-19, Maharani Viral di Media Sosial
• Diduga Akibat Kena PHK Massal, Buruh Pabrik Ini Nekat Bunuh Diri
• Kebakaran Toko Elektronik di Bypass Ir.Soekarno Tabanan, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi (keberatan).
Dengan tidak diajukannya keberatan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi, yakni pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.
Usai memeriksa keterangan polisi, sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Sementara dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kadek Wahyudi Ardika di PN Denpasar, bahwa dakwaan pertama disebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa 29 paket sabu berat bersih 118,17 gram dan 2 paket tablet ekstasi berat bersih 15,04 gram. Sehingga total berat bersih sabu dan ekstasi 133,21 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya di sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Atau dakwaan kedua, terdakwa Amrulloh tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Pula diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar terkait informasi dari masyarakat.
Dimana informasi itu disebutkan bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotik di wilayah Pesanggaran.
Berbekal informasi itu, Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 Wita tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa tengah berdiri dengan gelagat mencurigakan di depan rumah Nomor 558 Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Tim pun menangkap dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa.