Terlibat Peredaran Narkotik Jaringan Malaysia Aldo Ajukan Banding, Shiabul dan Thio Pikir-Pikir
Paket sabu itu dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar, yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Karangasem, Hendra Kurniawan alias Said.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aldo Putra Kurniawan (22) dijatuhi delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/4/2020).
Atas putusan itu, Aldo yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.
Sementara dua terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Thio Firmasyah alias Cungkring (25) dihukum 11 tahun penjara.
Sedangkan M.Shihabul Amilin alias Wayan (34) diganjar 10 tahun penjara. Keduanya pun masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
• Tak Sekedar Bagikan Masker, Yonif R-900/SBW Kodam IX/Udayana Juga Edukasi Masyarakat di Buleleng
• Jadwal Program TVRI Belajar dari Rumah 1 Mei 2020 dan Link Live Streaming
• Kisah Pilu Bule Rusia Ajak Bayinya Ngamen Demi untuk Makan di Lombok, Puji Kebaikan Muslim di NTB
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jaringan Malaysia.
Diketahui, ketiganya ditangkap oleh Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri saat mengambil kiriman paket berisi sabu-sabu seberat 177 gram.
Paket sabu itu dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar, yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Karangasem, Hendra Kurniawan alias Said.
Sementara menanggapi putusan majelis hakim, masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jaksa I Made Lovi Pusnawan, I Made Santiawan dan Ni Komang Suastini menyatakan masih pikir-pikir.
• Novel Sebut Nama Ketua Umum PSSI Saat Sidang, Diwarnai Perdebatan Soal Softlens
• Jelang Sahur 1 Mei 2020, Berikut Jadwal Imsak Kota Denpasar dan Sekitarnya
• 2 Karyawan Meninggal Covid-19, Sampoerna Tutup Pabrik
Sebelumnya para jaksa tersebut menuntut terdakwa Aldo dan M.Shihabul dituntut dengan pidana masing-masing 12 tahun penjara.
Sedangkan Thio dituntut pidana penjara selama 13 tahun.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, ketiga terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Ketiga terdakwa pun dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thio Firmasyah alias Cungkring dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.
• Dalam Empat Bulan Tercatat 45 Kasus Gigitan Anjing di Bangli, Tujuh Kasus Positif Rabies
• Jika Situasi Covid Darurat, Tabanan Tunda Tunjangan 7.000 ASN
• Presiden Jokowi Ambil Sumpah Syarifuddin sebagai Ketua MA
Selain itu Thio yang juga residivis kasus narkotik ini dihukum membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Sementara terdakwa Aldo Putra dihukum delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.