Terlibat Peredaran Narkotik Jaringan Malaysia Aldo Ajukan Banding, Shiabul dan Thio Pikir-Pikir
Paket sabu itu dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar, yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Karangasem, Hendra Kurniawan alias Said.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sedangkan M.Shihabul dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara.
Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 177 gram.
Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, tujuan Denpasar. Pihak Bea dan Cukai pun kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisan.
Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi.
• Bentuk Kepedulian di Tengah Pandemi Covid-19, Pascasarjana UNR Serahkan Donasi ke BPDB & Dinkes Bali
• Hendak Kabur, Pencuri di Asrama TNI, Dihadiahi Timah Panas Polisi Saat Diringkus di Rumahnya
Berlanjut pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2019 Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar untuk melakukan control delivery paket yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.
Keesokan hari, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo). Tim kemudian mengawasi paket yang dibawa kurir FedEx ke tempat tujuan.
Sekitar pukul 11.30 Wita kurir FedEx tiba di Jalan Kebo Iwa Selatan, sedangkan tim terus melakukan pengamatan di lokasi.
Singkat cerita kurir FedEx menelpon nomor HP seperti yang tertera di paket itu.
Tak berselang lama, datang dua orang (Wayan dan Thio) mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Keduanya pun terlihat mengawasi mobil FedEx yang terparkir.
Tidak lama kemudian Aldo datang menghampiri kurir FedEx.
Usai menerima paket itu lah petugas bareskrim menangkap Aldo dan mengamankan paket yang diterimanya.
Melihat kawan ditangkap, Thio dan Wayan berusaha kabur.
Namun berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Setelah berhasil mengamankan ketiga terdakwa tersebut lalu dilakukan interogasi.
Aldo mengaku disuruh kakaknya yang bersama Hendra Kurniawan alias Said.
Sementara Thio dan Wayan diperintah Said mengawasi Thio saat menerima paket.
Said sendiri adalah narapidana yang berada di Lapas Karangasem.
Kemudian tim bareskrim berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham dan pihak Lapas Karangasem untuk melakukan pemeriksaan terhadap Said. (*)