Terlibat Peredaran Narkotik Jaringan Malaysia Aldo Ajukan Banding, Shiabul dan Thio Pikir-Pikir

Paket sabu itu dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar, yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Karangasem, Hendra Kurniawan alias Said.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang putusan terhadap terdakwa Aldo Putra digelar secara virtual di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aldo Putra Kurniawan (22) dijatuhi delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/4/2020).

Atas putusan itu, Aldo yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.

Sementara dua terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Thio Firmasyah alias Cungkring (25) dihukum 11 tahun penjara.

Sedangkan M.Shihabul Amilin alias Wayan (34) diganjar 10 tahun penjara. Keduanya pun masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Tak Sekedar Bagikan Masker, Yonif R-900/SBW Kodam IX/Udayana Juga Edukasi Masyarakat di Buleleng

Jadwal Program TVRI Belajar dari Rumah 1 Mei 2020 dan Link Live Streaming

Kisah Pilu Bule Rusia Ajak Bayinya Ngamen Demi untuk Makan di Lombok, Puji Kebaikan Muslim di NTB

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jaringan Malaysia.

Diketahui, ketiganya ditangkap oleh Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri saat mengambil kiriman paket berisi sabu-sabu seberat 177 gram.

Paket sabu itu dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar, yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Karangasem, Hendra Kurniawan alias Said.

Sementara menanggapi putusan majelis hakim, masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jaksa I Made Lovi Pusnawan, I Made Santiawan dan Ni Komang Suastini menyatakan masih pikir-pikir.

Novel Sebut Nama Ketua Umum PSSI Saat Sidang, Diwarnai Perdebatan Soal Softlens

Jelang Sahur 1 Mei 2020, Berikut Jadwal Imsak Kota Denpasar dan Sekitarnya

2 Karyawan Meninggal Covid-19, Sampoerna Tutup Pabrik

Sebelumnya para jaksa tersebut menuntut terdakwa Aldo dan M.Shihabul dituntut dengan pidana masing-masing 12 tahun penjara.

Sedangkan Thio dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, ketiga terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Ketiga terdakwa pun dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thio Firmasyah alias Cungkring dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Dalam Empat Bulan Tercatat 45 Kasus Gigitan Anjing di Bangli, Tujuh Kasus Positif Rabies

Jika Situasi Covid Darurat, Tabanan Tunda Tunjangan 7.000 ASN

Presiden Jokowi Ambil Sumpah Syarifuddin sebagai Ketua MA

Selain itu Thio yang juga residivis kasus narkotik ini dihukum membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Sementara terdakwa Aldo Putra dihukum delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Sedangkan M.Shihabul dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara.

Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 177 gram.

Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, tujuan Denpasar. Pihak Bea dan Cukai pun kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisan.

Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi.

Bentuk Kepedulian di Tengah Pandemi Covid-19, Pascasarjana UNR Serahkan Donasi ke BPDB & Dinkes Bali

Hendak Kabur, Pencuri di Asrama TNI, Dihadiahi Timah Panas Polisi Saat Diringkus di Rumahnya

Berlanjut pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2019 Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar untuk melakukan control delivery paket yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.

Keesokan hari, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo). Tim kemudian mengawasi paket yang dibawa kurir FedEx ke tempat tujuan.

Sekitar pukul 11.30 Wita kurir FedEx tiba di Jalan Kebo Iwa Selatan, sedangkan tim terus melakukan pengamatan di lokasi.

Singkat cerita kurir FedEx menelpon nomor HP seperti yang tertera di paket itu.

Tak berselang lama, datang dua orang (Wayan dan Thio) mencurigakan mengendarai sepeda motor.

Keduanya pun terlihat mengawasi mobil FedEx yang terparkir.

Tidak lama kemudian Aldo datang menghampiri kurir FedEx.

Usai menerima paket itu lah petugas bareskrim menangkap Aldo dan mengamankan paket yang diterimanya.

Melihat kawan ditangkap, Thio dan Wayan berusaha kabur.

Namun berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Setelah berhasil mengamankan ketiga terdakwa tersebut lalu dilakukan interogasi.

Aldo mengaku disuruh kakaknya yang bersama Hendra Kurniawan alias Said.

Sementara Thio dan Wayan diperintah Said mengawasi Thio saat menerima paket.

Said sendiri adalah narapidana yang berada di Lapas Karangasem.

Kemudian tim bareskrim berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham dan pihak Lapas Karangasem untuk melakukan pemeriksaan terhadap Said. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved