Corona di Bali
10 Titik Kelurahan Pedungan Denpasar Dijaga, Satu Titik Penjagaan Terjaring 50 Orang Tanpa Masker
Setiap warga yang masuk wilayah Kelurahan Pedungan, Denpasar, Bali wajib memakai masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setiap warga yang masuk wilayah Kelurahan Pedungan, Denpasar, Bali wajib memakai masker.
Karena setelah pemasangan spanduk, baliho dan banner wajib memakai masker serta imbuan kepada masyarakat, pada Minggu (3/5/2020) Kelurahan Pedungan bersama Satgas Covid-19 setempat melakukan razia masker.
Setiap warga yang akan masuk wilayah Kelurahan Pedungan kena razia.
Sepuluh titik pintu masuk pun telah dijaga oleh petugas.
• Lurah dan Bendesa Buka Isolir Warga di Gatsu 1/18, Pihak Luar Selain Warga Tidak Boleh Masuk
• Saat Anak Main Dokter-dokteran, Ini Pengaruhnya untuk Perkembangan
• Makanan dan Minuman yang Baik untuk Miss V, Dapat Menjaga Kesehatan hingga Kelembaban Miss V
“Kami tempatkan petugas satgas di sepuluh titik pintu masuk Kelurahan Pedungan bahkan di askes-askes jalan kecil telah kami jaga dengan ketat, bagi yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk wilayah Pedungan,” kata Lurah Pedungan, Anak Agung Oka saat dihubungi, Minggu (3/5/2020) siang.
Pihaknya menambahkan, razia pada hari ini merupakan razia yang kedua.
Pada pelaksanaan razia hari pertama diperoleh dalam satu titik penjagaan, pelanggar yang tak memakai masker mencapai 50 orang.
Sedangkan penjagaan hari kedua di satu titik penjagaan yang melanggar sudah mengalami penurunan yakni 10 hingga 20 orang saja.
Para pelanggar ini juga ada yang dihukum push up.
“Dengan terus dijaga kami harapkan semua masyarakat sadar untuk menggunakan masker setiap harinya,” katanya.
Tidak hanya itu, untuk memutus penyebaran Covid-19, pihaknya bersama satgas terus melakukan patroli agar pedagang menutup oprasionalnya sesuai peraturan yang telah ditentukan yakni pukul 21.00 Wita.
Sedangkan untuk PMI yang telah kembali ke keluarganya setelah melakukan karantina tetap di jaga oleh Kepala Lingkungan Desa Adat agar tetap melakukan isolasi mandiri lagi selama 14 hari kedepan untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan betul betul aman.
Agung Oka menambahkan, bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, pihaknya juga telah membagikan sembako sebanyak 300 paket kepada masyarakat
Selain Kelurahan Pedungan, Banjar Sari Kelurahan Ubung juga melakukan penjagaan di wilayahnya.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah.
Dan untuk warga Banjar Sari yang harus keluar rumah diwajibkan menggunakan masker saat keluar.
Selain sidak masker bagi warga yang melintas, juga dilaksanakan sidak masker untuk para pedagang yang berjualan takjil diwilayah ini.
Dimana pedagang diwajibkan menggunakan masker dan pembeli juga harus menggunakan masker, dan jika ada pembeli yang tidak menggunakan masker harus balik pulang.
“Kami lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Banjar Sari Ubung, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker dan untuk para pedagang serta pembeli, kalau tidak memakai masker kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Banjar Sari Ubung, hal ini mengingat Kelurahan Ubung merupakan salah satu pintu masuk Kota Denpasar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Badung,” kata Lurah Ubung, Wayan Arianta.
Selain itu, personil Satgas Solidaritas dan Gotong Lingkungan Sari yang terdiri dari, Kelian banjar, kaling dan Pecalang Kelurahan Ubung yang berjumlah kurang lebih 20 orang juga melaksanakan sidak antisipasi tindak kriminal dengan melaksanakan ronda malam di wilayah.
Dan hasilnya warga dari luar Bali kedapatan kumpul-kumpul di jalan Pidada 1 dan dikenakan sangsi push up dan dibubarkan serta di edukasi agar tidak keluyuran dan berkumpul di malam hari. (*).