Corona di Bali
Pasar Bebandem Karangasem Ditutup Sementara Saat Pasarannya
Pasar Bebandem, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali ditutup saat pasarannya (tiap beteng).
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pasar Bebandem, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali ditutup saat pasarannya (tiap beteng).
Yakni tanggal 1 Mei, 4 Mei, 7 Mei, teerakhir 10 Mei 2020.
Penutupan pasar dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID - 19.
Terpenting yakni untuk mensterilkan dari COVID- 19.
• Program Manggala Adat Banjar Bun Denpasar Kembali Digelar, Sasar Lansia hingga Warga Tidak Mampu
• Warga Gatsu 1/18 Akui Psikisnya Tertekan, Logistik Lambat
• 10 Titik Kelurahan Pedungan Denpasar Dijaga, Satu Titik Penjagaan Terjaring 50 Orang Tanpa Masker
Penutupan dilakukan sesuai kesepakatan Prajuru, Satgas Gotong Royong Desa Adat Bebandem, serta krama.
Mengingat seorang pedagang kecambah di Pasar Bebandem asal Kelurahan Padang Kerta dinyatakn positive COVID-19, serta seorang warga Bebandem berstatus PMI juga terjangkit COVID-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Karangasem, I Wayan Sutrisna mengungkapkan, penutupan pasar bebandem dilakukaan sementara hingga kondisi benar-benar membaik.
Pemicunya karena ditemukan pedagang positive COVID-19, dan sempat kontak dengan dagang lain.
"Pasar Bebandem ditutup saat pasarannya, tiap beteng sesuai hitungan wariga. Yakni 1 Mei, 4 Mei, 7 Mei, dan terakhir 10 Mei. Kalau untuk hari biasanya, kajeng dan busaya, tetap dibuka. Penutupan hanya saat pasaran Bebandem (beteng),"ungkap I Wayan Sutrisna, Minggu (3/5/2020) siang.
Mantan Kabag Ekonomi Setda Karangasem tersebut mengaku, Pasar Bebandem kembali dibuka setelah sterilisasi.
Pedagang dan pembeli yang melakukan kontak dengan dagang kecambah segera di rapid test.
Harapannya agar tak ada penambahan kasus orang teerjangkit COVID-19 di Karangasem.
Ditambahkan, beberapa pasar tradisional di Karangasem juga telah terapkan pembatasan pedagang.
Dimana beberapa pedagang yang berasal dari zona merah dilarang jualan, mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Pedagang yang diperbolehkan berjualan hanya masyarakat sekitar pasaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pasar-tradisional.jpg)