Corona di Indonesia

Selain Dilarang Mudik dan Cuti, Berikut Sederet Aturan PNS Selama Pandemi Covid-19

Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan ja

Surya
Ilustrasi PNS 

PNS dilarang cuti

Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN.

Namun ada beberapa pengecualian,” terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).

Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.

PNS wajib sherlok 3 kali sehari

Sebagai tindak lanjut aturan dilarang mudik dan bepergian, instansi pemerintah mewajibkan PNS untuk membagikan lokasi keberadaannya atau share location atau sharlok.

Ini dilakukan sebagai langkah pengawasan aturan dari Kemenpan RB. Sherlok dilakukan tiga kali dalam sehari yakni pagi, siang, dan sore hari.

Sementara bagi ASN yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat sms atau cara manual lainnya.

"Mereka (ASN) harus lapor pagi, siang dan sore sedang di mana dan share location," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, seperti dikutip dari laman BKN.

THR berkurang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved