THR untuk PNS, TNI dan Polri Cair Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya, Begini Rinciannya
Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
• THR PNS,TNI & Polri 2020 Segera Cair, Jumlah yang Diterima Beda dari Tahun Sebelumnya,Ini Rinciannya
Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan, Sabtu (02/04/2020).
Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).
• THR untuk PNS Diperkirakan Cair Pada 13-14 Mei 2020, Ini Rinciannya
Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.
1) PNS
2) Prajurit TNI
3) Anggota Polri
4) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang