THR untuk PNS, TNI dan Polri Cair Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya, Begini Rinciannya

Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya

Editor: Kambali
net
Ilustrasi THR 

9)      Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10)   Penerima Pensiun atau Tunjangan

11)   Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12)   Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13)   Calon PNS.

Mulai Pekan Depan Kejari Denpasar Terapkan Sistem Tilang Drive Thru untuk Hindari Kerumunan

Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.

1)       Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya

2)      Wakil Menteri

3)      PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi

4)      PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama

5)      Dewan pengawas BLU

6)      Dewan pengawas LPP

7)      Staf khusus di lingkungan kementerian

8)      Hakim Ad hoc

9)      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved