Ungkap Kasus Narkotika, 42 Orang Diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar
Sebanyak 42 orang berhasil dibekuk kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, hal ini terkait kasus tindakan pidana narkot
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Residivis ada satu orang bernama Vincent yang berhasil diringkus di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat. Mengenai barang yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, ini masih kita kembangkan lagi siapa dan di mana orang-orang tersebut," tambah Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat menambahkan para tersangka yang tertangkap merupakan bagian dari sindikat atau jaringan lintas daerah.
Untuk motifnya dikatakan AKP Mikael Hutabarat, mereka (kurir) berdalih karena faktor ekonomi sedangkan pemakai dipastikan karena kecanduan barang haram tersebut.
Hasil pengungkapan ini, kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar mengenakan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Serta pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-kasus-tindakan-pidana-narkotika.jpg)