Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ungkap Kasus Narkotika, 42 Orang Diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar

Sebanyak 42 orang berhasil dibekuk kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, hal ini terkait kasus tindakan pidana narkot

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Tersangka kasus tindakan pidana narkotika yang berperan sebagai kurir narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar, terlihat pelaku menggunakan pakaian khas tahanan dan masker yang digunakan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 42 orang berhasil dibekuk kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, hal ini terkait kasus tindakan pidana narkotika, Senin (4/5/2020).

Bertempat di ruang Satresnarkoba Polresta Denpasar, dari 42 orang yang diamankan 17 orang merupakan kurir atau tukang tempel narkotika dan 25 orang lainnya pemakai narkoba.

Berdasarkan hasil keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat Senin (4/5/2020) siang secara terpisah, pengungkapan ini tercatat ada 33 kasus dari 42 orang tersangka yang tertangkap dari bulan April hingga Mei 2020,

"Berdasarkan hasil yang kita ungkap, ditemukan 17 orang yang berperan sebagai bandar atau kurir dan 25 orang menjadi pemakai narkoba," ujarnya.

Pemerintah Tawarkan Opsi Libur Lebaran Digeser ke Idul Adha

Desa Adat Serangan Denpasar Bagikan 700 Paket Sembako kepada Warganya  

Dinilai Gagal Awasi Prosesi, Polres Tetapkan Ketua Panitia Pengabenan Desa Sudaji sebagai Tersangka

"Barang bukti yang berhasil kita temukan dari para tersangka ini masing-masing ada sabu seberat 116,65 gram, ekstasi ada 782 butir dan ganja 671,21 gram," terang AKP Mikael Hutabarat.

Adapun para tersangka yang berperan sebagai bandar atau kurir narkotika/narkoba yakni Anto (33), Julius (41), Andrian (38), Hendrik (30), Nanang (28), Wagiyo (42), Merta (32).

Sunita (32) perempuan yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga, Juli (29), Yosua (30), Roddy (34), Riadi (25), Hendrawan (18), Puji (27), Ari (22), Arya (42) dan Nanang (37).

Dari ke 17 tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba ini, diringkus di beberapa wilayah seperti di Denpasar Selatan, Kuta Utara, Denpasar Utara, Kuta Selatan, dan Denpasar Barat.

Kapal Pesiar Quantum of The Seas Bawa 159 ABK Tiba di Perairan Bali, Semuanya Akan Dites Swab

Hormati Wilbur Scoville, Google Doodle Kembali Hadirkan Game Interaktif Scoville Hari Ini

Muhammadiyah Bali Bagikan 900 Paket Ifthor Ramadan ke Masyarakat Terdampak Covid-19 di Denpasar

Sedangkan 25 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai pemakai narkoba dan berhasil diringkus di wilayah Denpasar dan Badung.

Yakni Ismadi (36), Sumantra (34), Astawa (27), Rachman (27), Achmad (24), Anggi (27), Arya (23), Mahesa (23), Pastika (25), Tony (26), Thalia (24), Rizky (30), Yohanes (40).

Sutapa (25), Kevin (31), Heri (39), Vincent (23), Sudika (53), Septiar (29), Sastrawan (39), Susun (34), Arif (36), Erwin (37), Sugiartama (26) dan Alfan (21).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka kurir narkoba berasal dari Jawa delapan orang, Bali enam orang, dua orang dari Sumba dan satu Manado.

Selanjutnya untuk tersangka pengguna narkoba kebanyakan berasal dari Jawa 15 orang, sembilan dari Bali dan satu dari Minahasa, Sulawesi Utara.

Dishub Karangasem Coret Anggaran Pengadaan Fisik & Pemeliharaan Terminal Untuk Tangani Corona

Pemkab Tabanan Akan Beli Produk Pertanian dengan Memotong 5 Persen Tunjangan ASN

"Untuk modus 17 tersangka sebagai kurir atau tukang tempel paket narkoba ini diakui sudah beraksi sejak beberapa bulan terakhir dari tahun 2019 hingga 2020," lanjut AKP Mikael.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved