Corona di Bali

Akibat PHK & Tak Ada Tempat Tinggal, Buruh Kasar Asal Luar Daerah di Bali Diijinkan Pulang Kampung

Pemulangan mereka sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang sudah mengeluarkan prosedur tetap (protap) atas seijin dari Kementerian

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tenaga kerja atau buruh kasar yang selama ini berkiprah di Bali dan saat ini mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta tidak mempunyai tempat tinggal diperbolehkan untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Pemulangan mereka sudah diatur oleh  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang sudah mengeluarkan prosedur tetap (protap) atas seijin dari Kementerian Perhubungan RI.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, mereka yang akan pulang ke kampung halamannya ini terlebih dahulu akan didata oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Pendataan tersebut dilakukan agar diketahui betul bahwa yang bersangkutan memang sudah mengalami PHK dan tidak mempunyai penghasilan lainnya untuk hidup di Pulau Dewata.

Bupati Jembrana Terima Donasi Alat Kesehatan & Sembako dari Asosiasi Perbankan

Periode Januari-April 2020, Bandara Ngurah Rai Layani 4,7 Juta Penumpang, Alami Penurunan 53 Persen

Hasil Uji Swab Warga Serokadan Bangli, 1 Orang Dinyatakan Positif

 Data tersebut juga berisi nama lengkap serta daerah tujuan pulang dan harus melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ketika verifikasi sudah dilakukan di Dinas Perhubungan, akan diantarkan surat itu kepada kami di Gugus Tugas. Kami di Gugus Tugas khususnya saya selaku sekertaris akan mengeluarkan surat keterangan jalan," kata Rentin di kantornya, Rabu (6/5/2020).

Dirinya menegaskan, surat keterangan jalan tersebut bisa dikeluarkan apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah yang menerima kepulangan pekerja bersangkutan.

"Umpama, satu bus sebanyak 33 orang akan pulang ke Pati, Jawa Tengah. Saya harus terlebih dahulu mengkonfirmasi Gugus Tugas Jawa Tengah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di Jawa Tengah," jelasnya.

Nantinya, jika pemerintah di daerah tujuan sudah bersedia untuk menerima baru surat keterangan jalan tersebut bisa dikeluarkan.

Kepulangan PMI Mulai Menurun, Pemprov Bali Kini Fokus Tangani Kasus Transmisi Lokal Covid-19

Besok, Seluruh Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tapi Tetap Dilarang Mudik Lebaran

Dihukum 13 Bulan Penjara Karena Terlibat Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Terima Putusan

Bila mereka yang pulang kampung sudah membawa surat keterangan jalan maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi hingga sampai di lokasi tujuan dan diterima oleh Gugus Tugas setempat.

Namun tak hanya membawa surat keterangan jalan, mereka yang balik ke kampung halamannya ini juga harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu mengatakan, beberapa hari lalu sudah terdapat dua bus dari Bali yang membawa masyarakat pulang ke Pati, Jawa Tengah.

Sampai di sana, Gugus Tugas setempat langsung melakukan rapid test kepada para buruh tersebut, meskipun mereka sudah dilengkapi dengan surat keterangan sehat.

Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan agar para buruh tersebut benar-benar sudah sehat ketika berbaur di tengah masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved