Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gendo Bongkar Kejanggalan Persidangan Teller Bank

Teller PT Suryajaya Ubud, NWPLD telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara. I Wayan Gendo Suardana meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan

Tayang:
Istimewa
Foto: Suasana persidangan teller PT Suryajaya Ubud, di PN Gianyar, Selasa (5/5/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Teller PT Suryajaya Ubud, NWPLD telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, sepekan lalu.

Dalam pledoinya berjudul ‘Cui Bono’, Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Gendo Suardana meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Gendo sapaannya, menilai ada berbagai kejanggalan terkait tuduhan kliennya.

Mulai dari kesalahan hitung kerugian.

Sirnanya Spontanitas Permainan Ajaib

WIKI BALI - HYDRA Rilis Mini Album Evolution Juni 2020 Mendatang, Rayakan Pendewasaan Karakter

Menu Nasi Lawar Gurita, Menu Istimewa dari Putu Reka yang Diperkenalkan Sejak Awal Mei 2020

Dalam laporan audit Satuan Pengawas Internal (SPI) menyatakan kerugiannya Rp 7,4 miliar lebih.

Namun dalam persidangan yang diakui adalah temuan OJK sebesar Rp 5 miliar lebih.

“Dalam laporan OJK juga ditemukan fakta penting seperti, adanya transaksi back date, sharing password, hingga appropal oleh pimpinan atas transaksi yang didalilkan fiktif. Saya juga mempertanyakan, kenapa JPU ngotot menggunakan nilai kerugian sesuai temuan SPI yang dijadikan dasar dakwaan,” ujar Gendo, Rabu (6/5/2020).

Gendo menyebut, sejak awal penyidikan, kasus ini terkesan ditimpakan pada terdakwa saja.

Sebab dalam BAP, penyidik tidak ada melakukan penggalian fakta terkait temuan OJK.

Padahal dalam temuan OJK ini, justru ditemukan sejumlah nama dan posisi jabatan yang bisa dikualifikasikan melakukan tindak pidana perbankan.

“Terkesan terdakwa yang dikorbankan,” ujarnya.

Fakta lain, screenshot yang diajukan JPU sebagai barang bukti yang digunakan untuk mendalilkan modus terdakwa melakukan kejahatan adalah simulasi.

Selain itu, saksi SPI tidak mampu membuktikan lima modus terdawa sebagaimana didakwakan JPU.

“Screeshoot yang diajukan JPU sebagai barang bukti adalah simulasi,” tandasnya.

Dalam surat tuntutan JPU, disebutkan user ID terdakwa adalah akunting karena diberitahu oleh terdakwa, serta terdakwa dikatakan tidak pernah meminta penggantian password user ID.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved