Corona di Indonesia

Mulai 7 Mei 2020 Sanksi Larangan Mudik Tahap Kedua Berlaku, Teguran hingga Denda Rp 100 Juta?

Sepertinya masih sama, akan diminta putar balik bagi kendaraan, baik itu bus atau kendaraan pribadi yang kedapatan mau meninggalkan Jakarta

Editor: Kambali
Istimewa
Bus membawa pemudik saat dicegat aparat kepolisian di Pos Sekat Uma Anyar atau di perbatasan Denpasar-Badung, Bali, Kamis (30/4/2020) siang. 

"Misalkan saat dilakukan pemeriksaan mereka sudah diminta putar balik, tetapi tidak mau malah melawan petugas. Itu yang bisa kita jerat dengan sanksi denda Rp 100 juta itu, karena melawan petugas," ujar Yusri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020, https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/06/032200615/kata-kemenhub-soal-sanksi-mudik-mulai-7-mei-2020.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved