Corona di Indonesia

Mulai 7 Mei 2020 Sanksi Larangan Mudik Tahap Kedua Berlaku, Teguran hingga Denda Rp 100 Juta?

Sepertinya masih sama, akan diminta putar balik bagi kendaraan, baik itu bus atau kendaraan pribadi yang kedapatan mau meninggalkan Jakarta

Editor: Kambali
Istimewa
Bus membawa pemudik saat dicegat aparat kepolisian di Pos Sekat Uma Anyar atau di perbatasan Denpasar-Badung, Bali, Kamis (30/4/2020) siang. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA  - Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona ( Covid-19), sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 berlaku untuk semua moda transportasi darat.

Sanksinya dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layaknya Jabodetabek.  Tahap kedua akan mulai berlaku 7 Mei.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah lebih dulu menjelaskan akan ada sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tetap nekat mudik.

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Ekonomi Bali Tumbuh Negatif

Lantas apakah sanksi tersebut akan sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni berupa denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun sesuai Pasal 93?

Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, soal sanksi nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian yang berjaga di pos-pos peyekatan.

Didi Kempot Meninggal Dunia, Gus Miftah Sedih Ingat Janji Terakhir Didi Kempot Kepadanya, Apa Itu?

"Sepertinya masih sama, akan diminta putar balik bagi kendaraan, baik itu bus atau kendaraan pribadi yang kedapatan mau meninggalkan Jakarta untuk mudik,” ucap Budi kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

“Sanksi tilang mungkin juga diberikan oleh Polri bagi yang memang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas," kata dia.

Besok, Seluruh Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tapi Tetap Dilarang Mudik Lebaran

Sayangnya, saat ditanya soal ketetapan denda Rp 100 juta dan penjara selama satu tahun, Budi tak memberikan jawaban apapun.

Padahal sebelumnya jal ini dilakukan untuk menghalau masyakarat agar tidak mudik. Pernyataan yang sama juga informasikan oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah.

Menurut Sigit, kemungkinan besar secara sanksi akan ada peningkatan berupa tindakan penilangan.

Ini Daftar Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2020

“Akan ditingkatkan mungkin berupa penilangan. Kalau yang saat ini kan hanya dicek penumpang dan tujuannya saja, tapi nanti diketatkan sampai kelengkapan surat-surat sebagainya," ujar Sigit.  

"Bila ketahuan ada berkas yang kurang, tidak bawa, atau lain sebagainya bisa dikenakan tilang pelanggaran lalu lintas. Seperti halnya juga peruntukan kendaraan, kemarin kan sempat ramai bawa orang di dalam truk, harusnya tidak boleh karena ada aturannya," kata dia.

Brimob Polda Bali Gelar Patroli Rutin di Terminal Mengwi, Cegah Warga Mudik

Meski demikian, Sigit mengatakan harusnya masyarakat sudah mulai mengerti adanya larangan mudik yang tujuannya untuk bersama memutus mata rantai Covid-19. Karena itu, diharapkan mulai 7 Mei nanti tak ada lagi yang masih nekat mudik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sanksi Rp 100 juta dan penjara bisa saja diterapkan dalam kondisi kriterian tersendiri.

Kronologi Pasutri Pemudik Tertangkap Basah Sembunyikan Mobil di Atas Truk, Bayar Sampai Rp 2 Juta

Contoh seperti pemudik yang melanggar dan tetap melawan petugas di pos-pos penyekatan kendaraan, seperti yang ada di jalan tol ataupun arteri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved