Corona di Bali
Pedagang Bermobil Termasuk Sasaran PKM, Dewa Rai: Jangan Benturkan Pelanggaran Perda dengan Ekonomi
Pemkot Denpasar mengatakan pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Salah satu sasaran dalam penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yakni pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan atau di pinggir jalan.
Pemkot Denpasar mengatakan pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
"Penerapan PKM ini tidak melihat profesi-perprofesi, atau kegiatan perkegiatan, tapi setiap orang yang melakukan aktivitas dan memasuki wilayah Denpasar. Jadi pedagang yang melanggar pun ditindak," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/5/2020) petang.
Pihaknya menambahkan, Pemkot Denpasar memahami kondisi perekoinomian masyarakat yang terdampak, tetapi karena ini krisis kesehatan semua warga masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan dan tidak melanggar aturan apapun.
• Kisah Bek Bali United Andhika Wijaya, Pernah Bermain Bersama Sukarja dan Adi Parwa di PS Badung
• 9 Lokasi Ini Dijadikan Tempat Karantina PMI di Karangasem
• Golkar Gelar Diskusi Virtual Bahas Strategi Kebangkitan Ekonomi Bali Pasca Pandemi Corona
"Jangan lantas ketika ada pandemi ini justru bisa dengan seenaknya melanggar Perda. Perda ini sudah mengatur kegiatan yang diijinkan dan tidak. Malahan dalam pandemi Covid harus betul-betul melakukan screening dalam rangka putus penyebaran Covid-19," kata Dewa Rai.
Ia mengatakan, aturan tak boleh berjualan dalam pandemi ini bukan hanya berlaku saat ini melainkan sudah berlaku sejak Perda Ketertiban Umum disahkan dan diberlakukan.
Jika misalnya pedagang dadakan ini dibiarkan, ia mengatakan akan menambah masalah baru.
"Kita tidak bisa bayangkan bagaimana jika seluruh ruas jalan dipenuhi oleh pedagang bermobil. Bukan kami tidak punya rasa kemanusiaan karena alasan Covid. Bagaimana jadinya jika seluruh jalan dipenuhi pedagang bermobil?" tuturnya.
Apalagi banyak orang luar Denpasar yang datang ke Denpasar sehingga mesti lebih diketatkan.
"Perwali PKM ini untuk ketatkan orang, jangan dibenturkan dengan ekonomi saat dilakukan penertiban pelangar Perda. Jangan dibenturkan pemerintah tidak punya perikmenausaiaan tidak memberikan solusi. Saya bertanya sekarang, apakah jalan tempat berjualan? Kan tidak! Jangan bilang itu boleh karena sekarang lagi Covid," katanya.
Tak hanya pedagang bermobil, semua yang melakukan pelanggaran juga akan ditindak termasuk gelandangan, pengamen maupun pengemis.
Dewa Rai menyarankan agar pedagang tersebut berjualan ke pasar atau menitipkan ke toko dan melakukan kerjasama.
• Pertumbuhan Ekonomi Bangli Tahun 2019 Berputar Lebih Cepat
• PMI Positif Covid-19 Ini Akhirnya Sembuh, Begini Pesan Ida Ayu Sri Laksmi Kepada Pasien & Masyarakat
• Angkasa Pura I Siapkan Fasilitas Khusus di Bandara untuk Dukung Pembatasan Perjalanan Penumpang
Jika misalnya ada tanah kosong dan diijinkan oleh pemiliknya entah dengan sistem sewa atau perjanjian lainnya akan diperbolehkan.
"Tidak harus di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban. Pemkot Denpasar tidak pernah melarang cari kerjaan yang penting tidak melanggar peraturan. Jika misalnya masih ada pelanggaran itu karena keterbatasan petugas, kan tidak bisa diawasi 24 jam. Kadang-kadang petugas diajak main kucing-kucingan," katanya.