Corona di Bali

Pedagang Bermobil Termasuk Sasaran PKM, Dewa Rai: Jangan Benturkan Pelanggaran Perda dengan Ekonomi

Pemkot Denpasar mengatakan pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pemilik Pasar Malam Gading Jawa, Romi Dori (46) berjualan buah di di pinggir Jalan Cok Agung Tresna, Kota Denpasar, Bali, Selasa (12/5/2020). 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya mengatakan terus melakukan pembinaan pada pedagang bermobil maupun yang menggunakan motor yang berjualan di badan jalan.

"Kami arahkan mereka masuk ke areal pasar-pasar agar tidak mengganggu. Juga kerjasama dengan toko yang mau menampung, nanti bagi hasil," kata Sayoga.

Sayoga mengaku pihaknya saat ini selalu mengupayakan langkah preventif berupa teguran dan melakukan pencatatan.

Akan tetapi jika masih tetap bandel dan melanggar pihaknya akan melakukan sidang tindak tipiring pada penjual ini.

"Beberapa sudah kami lakukan tipiring karena berkali-kali saya peringatkan tapi tidak diindahkan sehingga kami ambil tindakan tipiring," katanya.

"Kita tidak melarang mereka berjualan, tapi jangan gunakan badan jalan. Nanti pasti kan ramai orang yang turun untuk membeli masker, otomatis kan akan mengganggu," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan kepada pedagang malam yang masih buka lebih dari pukul 21.00 Wita.

Pihaknya mengaku masih menemukan beberapa pedagang yang membandel berjualan hingga larut malam melebihi jam batas operasional yang telah ditentukan.

“Kalau sudah sering diperingatkan tapi tidak memperhartikan juga, ya mohon maaf kami harus kenakan Tipiring,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved