Corona di Malang

PSBB Malang Raya Disetujui, Polisi Usul Jam Malam dan Sanksi Penangguhan SIM, Begini Tahapannya

PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19

Editor: Kambali
SURYA.CO.ID/Sugiharto
Petugas mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (02/05/2020). 

"Yang pertama adalah penyiapan pos check point, dimana saat ini sudah ada 6 pos check point. Tetapi kemungkinan nanti ada penambahan untuk pos check point, termasuk penyiapan pos penyekatan. Karena ini PSBB, maka harus ada pos penyekatan," bebernya.

BREAKING NEWS: Satpol PP Bubarkan Pemudik di Jalan Pidada 3, Rata-rata Tujuan ke Jawa Timur

Fungsi dari pos penyekatan itu sendiri adalah sebagai pengawasan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.

"Nanti di pos itu, masyarakat akan dilakukan pemeriksaan secara teliti dan ketat. Bila diketahui memang tidak ada kepentingan sama sekali dan bukan penduduk Malang Raya maka akan kami suruh putar balik,” kata dia.

“Dan untuk kendaraan, sesuai aturan jumlah penumpang kendaraan yang diizinkan 50 persen dari kapasitas kendaraan itu sendiri," tambahnya.

Untuk usulan kedua, mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengusulkan adanya pemberlakuan jam malam.

"Untuk jam malam, kami usulkan antara pukul 21.00 - 04.00. Artinya pada jam tersebut, tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas masyarakat. Dan nanti kami akan lakukan kegiatan razia di jam tersebut," jelasnya.

Viral, Bak Koboi Pria di Jawa Timur Ini Tunggangi Sapi Pakai Sepatu Boot Antar Belanja ke Minimarket

Bila ditemukan masyarakat yang masih berkumpul di jam tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Yaitu masyarakat akan kami amankan dan dibawa menuju ke Mapolresta Malang Kota. Mereka akan kami BAP lalu dilakukan pemeriksaan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif maka akan kami rujuk ke puskesmas atau rumah sakit,” kata  dia.

“Bagi yang hasilnya tidak reaktif, maka akan kami masukkan ke ruang isolasi mandiri yang telah disiapkan Pemkot selama 14 hari," ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan pihaknya mungkin akan mengusulkan tambahan sanksi untuk masyarakat yang melanggar PSBB.

Yaitu penangguhan pengurusan SIM, penundaan perpanjangan SIM, atau penundaan dalam pembuatan SKCK.

Dia berharap agar berbagai usulan itu dapat mampu menekan semaksimal mungkin pergerakan masyarakat selama PSBB.

"Karena kami ingin PSSB di Malang Raya dapat berhasil menekan penyebaran virus corona. Dan jangan sampai pelaksanaan PSBB di Malang Raya dilakukan hingga dua kali," tandasnya.

Pemkot Malang Sudah Siap Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Anggarkan Rp 83,9 Miliar

Didukung banyak relawan

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono meyakini pelaksanaan PSBB di Malang Raya akan lebih baik karena lebih ada kesiapan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved