Corona di Bali
H-1 Jelang Penerapan PKM di Kota Denpasar, Begini Suasana Persiapan di Pos Induk Umanyar – Ubung
Sejumlah barikade, barrier, traffic cone papan check point perbatasan PKM Kota Denpasar dan rambu-rambu lain baru diturunkan oleh pihak Dishub
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu hari jelang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemkot Denpasar sejumlah personel kepolisian dan Dinas Perhubungan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat di Pos Pengamanan dan Penyekatan Umanyar - Ubung, Denpasar, Bali, Kamis (14/5/2020)
Pantauan Tribun Bali, belum ada kegiatan mencolok terkait implementasi kebijakan PKM.
Sejumlah barikade, barrier, traffic cone papan check point perbatasan PKM Kota Denpasar dan rambu-rambu lain baru diturunkan oleh pihak Dishub sore ini.
Sementara anggota kepolisian daerah (Polda) Bali terlihat aktif setiap jam sekali memberikan imbauan langsung kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas dengan membentangkan papan-papan informasi seputar penanggulangan covid-19.
• Tingkat Kesembuhan Capai 100 Persen, Kini RSUD Klungkung Nihil Rawat Pasien Covid-19
• Kembali Terjerat Kasus Jual Beli Narkoba, Bambang Dituntut 17 Tahun Penjara
• Selama PKM, Suhu Tubuh Warga yang Masuk Denpasar Diatas 38 Derajat Langsung Rapid Test
Polisi berjaga di pos ini selama 24 jam yang dibagi ke dalam tiga shift.
"Hari ini kita baru persiapan, belum ada pelaksanaan mekanisme PKM, sore ini kami laksanakan kegiatan rutin memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, tidak mudik dan di rumah saja untuk memutus rantai penyebaran covid-19," kata Polisi Petugas Jaga dari Polda Bali, Ni Wayan Yanti S S.H kepada Tribun Bali
Di samping itu, terlihat masyarakat yang masih kebingungan terkait kebijakan ini mendatangi Pos Induk, seperti yang dialami Vincent warga Denpasar yang sehari-harinya antar jemput orang tua di kantornya di Kabupaten Badung
"Saya mau tanya apa perlu pakai surat apa bagaimana, saya kan tinggal di Denpasar, kantor ibu di daerah Badung, setiap hari kan bolak-balik, mau masuk Denpasar perlu pakai surat apa atau KTP saja, saya kurang paham," ungkap Vincent.
Dalam penerapan PKM di sejumlah Pos yang mulai diberlakukan per 15 Mei 2020, pengguna jalan yang melintas keluar masuk Kota Denpasar akan dilakukan sejumlah tindakan.
Diantaranya memberhentikan kendaraan, memeriksa penggunaan masker, menanyakan tujuan dan dokumen perjalanan, pemeriksaan identitas, pengecekan suhu tubuh, rapid test (sampling) dan sosialisasi perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Perhatian bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tanpa tujuan jelas dan mudik akan diwajibkan putar balik. (*)