Kembali Terjerat Kasus Jual Beli Narkoba, Bambang Dituntut 17 Tahun Penjara

Kala ditangkap, dari terdakwa Bambang didapati 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bambang Dwi Setyawan (35) sepertinya akan lebih lama hidup dibalik jeruji besi.

 Pasalnya Jaksa Menuntut Umum (JPU) menuntut residivis narkoba ini dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Bambang dinilai bersalah terlibat jual beli narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kala ditangkap, dari terdakwa Bambang didapati 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.

Selama PKM, Suhu Tubuh Warga yang Masuk Denpasar Diatas 38 Derajat Langsung Rapid Test

Selundupkan Empat Kilogram Sabu, Man Chun Kwok Pasrah Diganjar 18 Tahun Penjara

Talas Ungu Bisa Jadi Menu Sarapan, Lebih Berserat dari Kentang, Ini Manfaat dan Kandungannya

Demikian disampaikan Jaksa I Wayan Meret saat membacakan surat tuntutannya di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/5/2020).

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari balik layar monitor mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang dua pekan mendatang.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Wayan Meret menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, penjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

 Bambang pun dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa I Wayan Meret di sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi.

Selain pidana badan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan terhadap terdakwa kelahiran Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Diungkap dalam dakwaan, awal mula terdakwa mengambil barang terlarang itu pada 7 Januari 2020.

 Ia ditelpon Bang Yuyud (masih buron) yang mengaku sedang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 Terdakwa diminta mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padangsambian, Denpasar Barat.

Kompak Bukber walau Berjarak #KenapaNggak

Serikat Pekerja Tolak Iuran BPJS Naik, Negara Wajib Lindungi Kesehatan Rakyat, Bukan Membebani

Viral Foto Barang-barang Mahal Berjamur di Pusat Perbelanjaan Setelah Tutup 2 Bulan

Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved