Selundupkan Empat Kilogram Sabu, Man Chun Kwok Pasrah Diganjar 18 Tahun Penjara
Diterimanya putusan itu disampaikan terdakwa melalui tim penasihat hukum yang bersidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (14/5/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Man Chun Kwok (19) didampingi penerjemahnya hanya bisa pasrah menerima putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Diterimanya putusan itu disampaikan terdakwa melalui tim penasihat hukum yang bersidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (14/5/2020).
Terdakwa asal Hong Kong divonis bersalah menyelundupkan narkotik golongan I jenis sabu sebanyak empat Kilogram (Kg) dari Kamboja ke Bali, dengan modus dikemas kado.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Wira mewakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi belum bersikap, apakah menerima atau banding.
• Sebelum Rapat Paripurna, Anggota dan Pokli DPRD Bali Jalani Rapid Test
• PBNU Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah, Juga Tidak Mudik dan Silaturahmi Secara Online
• Berangkat dari Negaranya Membawa Ganja, WNA Asal Swiss Minta Banding Saat Dijatuhi 6,5 Tahun Penjara
"Kami pikir-pikir," ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.
Sebelumnya jaksa menuntut Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair pidana penjara selama satu tahun.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair pidana penjara selama enam bulan," tegas Hakim Ketua Angeliky.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
"Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur - Denpasar dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di terminal kedatangan Internasional," beber Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
Saat itulah petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto.
Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.
Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.
• Talas Ungu Bisa Jadi Menu Sarapan, Lebih Berserat dari Kentang, Ini Manfaat dan Kandungannya
• Komunikasi dengan Yabes Tanuri, Ini yang Disampaikan Pelatih Bali United Teco
• Setelah Lockdown, Foto Deretan Kursi Bioskop Berjamur Ini Jadi Viral
Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.