Selundupkan Empat Kilogram Sabu, Man Chun Kwok Pasrah Diganjar 18 Tahun Penjara
Diterimanya putusan itu disampaikan terdakwa melalui tim penasihat hukum yang bersidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (14/5/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Terdakwa menerima paket berisi narkotik jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi.
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10 ribu Dollar Hong Kong.
Namun terdakwa baru menerima 3 ribu Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali.
Sisanya 7 ribu Dollar Hong Kong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil. (*)
Rekomendasi untuk Anda