Selundupkan Empat Kilogram Sabu, Man Chun Kwok Pasrah Diganjar 18 Tahun Penjara

Diterimanya putusan itu disampaikan terdakwa melalui tim penasihat hukum yang bersidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (14/5/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh jorono dari Pixabay
Foto ilustrasi narkoba 

"Terdakwa menerima paket berisi narkotik jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi.

Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10 ribu Dollar Hong Kong.

Namun terdakwa baru menerima 3 ribu Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali.

Sisanya 7 ribu Dollar Hong Kong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved