Corona di Bali

Sebelum Rapat Paripurna, Anggota dan Pokli DPRD Bali Jalani Rapid Test  

Rapid test kali ini dilaksanakan sebelum anggota DPRD Bali masuk ke ruang rapat sidang utama guna menjalani rapat paripurna ke-2 masa persidangan II

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Anggota dan kelompok ahli DPRD Provinsi Bali menjalani rapid test sebelum mengikuti rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2020, Kamis (14/5/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menjalani rapid test.

Rapid test kali ini dilaksanakan sebelum anggota DPRD Bali masuk ke ruang rapat sidang utama guna menjalani rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2020, Kamis (14/5/2020).

Tak hanya anggota dewan, rapid test kali ini juga diikuti oleh kelompok ahli (pokli) DPRD Bali.

Namun dalam kesempatan kali ini tidak semua anggota dewan mengikuti rapid test tersebut.

Hal itu karena sebagian besar anggota dewan mengikuti rapat paripurna melalui virtual.

Dunia Perlu Bersiap, WHO: Kemungkinan Covid-19 Tidak Akan Pernah Hilang

THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Besok Cair, Hati-hati terhadap Penipuan dan Ini Besarannya

Anggota DPRD Denpasar Minta Pemkot Tak Larang Pedagang Bermobil Jualan di Pinggir Jalan

Mereka yang ikut rapid test hanya yang diwajibkan hadir di lokasi, mulai dari pimpinan, ketua komisi, ketua fraksi dan para koordinator pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna ini, DPRD Bali bersama Gubernur Bali mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda inisiatif dewan tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Perda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Selain itu, rapat paripurna juga diisi dengan agenda penyampaian keputusan dewan tentang rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali tahun anggaran 2019.

Meski Baru Buka, Filosofi Keladi Sehari Bisa Jual Sampai 25 Bungkus Bakwan Keladi 

MMDA Denpasar Rancang Pararem Covid-19, Sanksi Adat PKM di Denpasar Dibuat Seragam

Beredar Video di Medsos Air Laut Masuk Dek Kapal, Syahbandar Gilimanuk: Bukan di Selat Bali

Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan sebelumnya anggota dewan telah melakukan rapid test beberapa waktu lalu.

Namun dikarenakan sempat beredar adanya alat rapid test yang salah dan sempat digunakan di Desa Abuan, Susut, Bangli, maka pihaknya kembali melakukan rapid test terhadap anggota dewan yang bakal mengikuti rapat paripurna tatap muka.

"Kita kan sudah sempat di-rapid di sini, takutnya nanti salah (juga alatnya)," kata Adi Wiryatama saat ditemui usai jalannya rapat paripurna.

Dirinya mengakui, bahwa dilakukannya rapid test tersebut atas saran dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Saat PKM Denpasar, Semua Wajib Bawa Identitas, Pekerja dari Luar Wajib Bawa Surat Keterangan Kerja

Dua Jari Debt Collector Putus Dibacok Gara-gara Tagih Uang Rp 100 Ribu ke Tukang Sayur

Rapid test disarankan karena Koster melihat beberapa anggota dewan banyak melakukan kegiatan dinas di luar kantor untuk mengurus rakyat.

Dari hasil rapid test tersebut semuanya menunjukkan hasil yang non-reaktif.

Mengenai hasil rapid test di Bangli, dirinya mengaku terkejut karena menunjukkan hasil reaktif terhadap banyak orang.

Terlebih setelah di uji swab semuanya menunjukkan hasil yang negatif dari Covid-19.

Saat ini sedang diselidiki mengenai kesalahan rapid test tersebut, apakah barangnya memang palsu atau memang ada oknum yang memalsukan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved