Corona di Bali

Pemkab Badung Tegaskan Tak Terapkan PKM, Bagaimana dengan PSBB? Ini Penjelasan Giri Prasta

“Kami di Kabupaten Badung tidak melaksanakan PKM. PKM itu Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kami tidak membatasi kegiatan masyarakat,” tegasnya

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Bupati Badung (tengah) didampingi wakilnya Ketut Suiasa (kiri) usai menyerahkan (BST) Kementerian sosial di Desa Belok Sidang, Kecamatan Petang, Jumat (15/4/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dengan tegas mengatakan tidak melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) seperti yang dilaksanakan Kota Denpasar pada Jumat (15/4/2020).

 Penegasan ini pun disampaikan langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian sosial di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Badung, Bali.

“Kami di Kabupaten Badung tidak melaksanakan PKM. PKM itu Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kami tidak membatasi kegiatan masyarakat,” tegasnya

Pihaknya mengatakan kalau kegiatan masyarakat di Badung dibatasi, berarti pemerintah harus  menanggung semuanya.

Beri Penerangan Hukum Ditengah Covid-19, Kejari Badung Ajak Pejabat Ikut Podcast Voice of Adhyaksa

Ini Penjelasan Pihak Istana Soal Kenaikan Iuran BPJS: Negara Juga dalam Situasi Sulit,Mohon Dipahami

Tim BPBD Denpasar Gunakan APD Saat Bantu Bule Rusia Yang Kakinya Masuk Ke Roda Sepeda Motor

Atas dasar itu dirinya mengaku  tidak melaksanakan PKM.

Didampingi WakilnyaI Ketut Suiasa, Giri Prasta menyatakan selama ini masyarakat di Badung dengan sadar telah melaksanakan imbauan pemerintah yang sudah diberikan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Jadi kami melakukan gerakan bersama. Dengan  gotong- royong, gerak cepat, tepat sasaran, tanggap darurat sudah dilakukan di kabupaten badung,” bebernya.

Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan petang itu juga mengatakan, terkait dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sudah ada undang-undang yang mengatur.

Ia menjelaskan bilamana pandemi  covid-19  mengalami peningkatannya begitu drastis, masuk  kriteria yang diatur dalam regulasi, berdampak kepada wilayah lain, baru  masuk ke tatanan PSBB.

Begitu juga PSBB kan sudah ada undang-undangnya. Sementara di Badung belum masuk tatanan PSBB itu,” katanya.

Sementara itu Wabup Suiasa menambahkan Badung belum mengusulkan PSBB lantaran ketentuan atau kriteria belum memenuhi syarat.

“Kita tidak berharap pandemi Covid-19 ini mengalami peningkatan. Akan tetapi bila itu terjadi, dan bila harus melaksanakan PSBB tentu kita harus siap,”katanya.

Meski demikian pihaknya mengaku kewenangan penetapan PSBB ada di pusat.

Bali Terima Tambahan 5.150 APD untuk Tenaga Kesehatan Dalam Percepatan Penanganan Covid-19

WIKI BALI - Peluang Karir Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Utilitas dan Konservasi Energi

Remaja 15 Tahun Tersangka Pembunuhan Kini Hamil 3,5 Bulan, Ternyata Korban Pemerkosaan

Sehingga daerah tidak bisa menentukan PSBB tersebut.

Bahkan pihaknya mengatakan jika dilaksanakannya PSBB tersebut, salah satu hal yang disiapkan adalah ketersediaan kebutuhan pangan untuk seluruh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved