Corona di Bali
Pemkab Badung Tegaskan Tak Terapkan PKM, Bagaimana dengan PSBB? Ini Penjelasan Giri Prasta
“Kami di Kabupaten Badung tidak melaksanakan PKM. PKM itu Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kami tidak membatasi kegiatan masyarakat,” tegasnya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dengan tegas mengatakan tidak melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) seperti yang dilaksanakan Kota Denpasar pada Jumat (15/4/2020).
Penegasan ini pun disampaikan langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian sosial di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Badung, Bali.
“Kami di Kabupaten Badung tidak melaksanakan PKM. PKM itu Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kami tidak membatasi kegiatan masyarakat,” tegasnya
Pihaknya mengatakan kalau kegiatan masyarakat di Badung dibatasi, berarti pemerintah harus menanggung semuanya.
• Beri Penerangan Hukum Ditengah Covid-19, Kejari Badung Ajak Pejabat Ikut Podcast Voice of Adhyaksa
• Ini Penjelasan Pihak Istana Soal Kenaikan Iuran BPJS: Negara Juga dalam Situasi Sulit,Mohon Dipahami
• Tim BPBD Denpasar Gunakan APD Saat Bantu Bule Rusia Yang Kakinya Masuk Ke Roda Sepeda Motor
Atas dasar itu dirinya mengaku tidak melaksanakan PKM.
Didampingi WakilnyaI Ketut Suiasa, Giri Prasta menyatakan selama ini masyarakat di Badung dengan sadar telah melaksanakan imbauan pemerintah yang sudah diberikan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Jadi kami melakukan gerakan bersama. Dengan gotong- royong, gerak cepat, tepat sasaran, tanggap darurat sudah dilakukan di kabupaten badung,” bebernya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan petang itu juga mengatakan, terkait dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sudah ada undang-undang yang mengatur.
Ia menjelaskan bilamana pandemi covid-19 mengalami peningkatannya begitu drastis, masuk kriteria yang diatur dalam regulasi, berdampak kepada wilayah lain, baru masuk ke tatanan PSBB.
Begitu juga PSBB kan sudah ada undang-undangnya. Sementara di Badung belum masuk tatanan PSBB itu,” katanya.
Sementara itu Wabup Suiasa menambahkan Badung belum mengusulkan PSBB lantaran ketentuan atau kriteria belum memenuhi syarat.
“Kita tidak berharap pandemi Covid-19 ini mengalami peningkatan. Akan tetapi bila itu terjadi, dan bila harus melaksanakan PSBB tentu kita harus siap,”katanya.
Meski demikian pihaknya mengaku kewenangan penetapan PSBB ada di pusat.
• Bali Terima Tambahan 5.150 APD untuk Tenaga Kesehatan Dalam Percepatan Penanganan Covid-19
• WIKI BALI - Peluang Karir Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Utilitas dan Konservasi Energi
• Remaja 15 Tahun Tersangka Pembunuhan Kini Hamil 3,5 Bulan, Ternyata Korban Pemerkosaan
Sehingga daerah tidak bisa menentukan PSBB tersebut.
Bahkan pihaknya mengatakan jika dilaksanakannya PSBB tersebut, salah satu hal yang disiapkan adalah ketersediaan kebutuhan pangan untuk seluruh masyarakat.