Diganjar 12 Tahun Penjara Karena Miliki 99,23 Gram Sabu & 699 Butir Ekstasi, Naryana Belum Bersikap

Dari balik layar monitor, mewakili terdakwa, anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar menyatakan masih pikir-pikir

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh jorono dari Pixabay
Foto ilustrasi narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Naryana (23)  yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi penasihat hukumnya belum bersikap menanggapi putusan majelis hakim.

Dari balik layar monitor, mewakili terdakwa, anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar menyatakan masih pikir-pikir.

Naryana sendiri dalam sidang yang digelar secara virtual, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diganjar pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti miliki 99,23 Gram sabu dan 699 Butir ekstasi.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," pinta Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hakim I Putu Gde Novyartha, Rabu (20/5/2020).

Kunjungan Masyarakat Denpasar ke Psikiater Meningkat Seminggu Terakhir, Rata-Rata Alami Keluhan Ini

5 Desa/Kelurahan Sudah Ajukan Pelaksanaan PKM ke Pemkot Denpasar

Meski Jumlahnya Turun, Kota Denpasar Punya 161 Janda Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu melayangkan tuntutan terhadap Naryana dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Meskipun putusan lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

 Oleh karena itu dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Naryana dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Naryana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Putu Gde Noviartha.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotik yang melibatkan terdakwa.

Petugas kemudian membuntuti pergerakan terdakwa.

FKG Unmas Denpasar Bagikan 100 Paket Sembako Kepada Warga Lelateng Jembrana

Penumpang Asal NTT Yang Hendak Menyebrang ke NTB Melalui Padang Bai Diminta Putar Balik

Pemerintah Salurkan Rp 2,59 Triliun Bantu Desa Lawan Covid-19

Pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 Wita, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar langsung mengamankan terdakwa di kamar kosnya di Jalan Danau Tempe No.9, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Saat itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisi satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotik jenis sabu, dan satu kotak kipas angin berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi tablet yang diduga ekstasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved