Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Begini Kekhawatiran Peserta
Peserta BPJS Kesehatan mengkritik rencana pemerintah menghapus skema pembayaran iuran berdasarkan kelas.
 
							Editor: 
							Kander Turnip
						
			
	
"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42 dalam Perpres.
Perihal sosialisasi ini termasuk seputar kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya menekankan akan melakukan sosialisasi secara masif dan serentak menggunakan semua kanal informasi kepada masyarakat.
"Via semua kanal informasi. Baik media, media sosial, secara langsung. Tentu disesuaikan dengan kebutuhan sosialisasinya," ucapnya. (.)(.)
