Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Begini Kekhawatiran Peserta

Peserta BPJS Kesehatan mengkritik rencana pemerintah menghapus skema pembayaran iuran berdasarkan kelas.

Editor: Kander Turnip
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42 dalam Perpres.

Perihal sosialisasi ini termasuk seputar kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya menekankan akan melakukan sosialisasi secara masif dan serentak menggunakan semua kanal informasi kepada masyarakat.

"Via semua kanal informasi. Baik media, media sosial, secara langsung. Tentu disesuaikan dengan kebutuhan sosialisasinya," ucapnya. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved