Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Begini Kekhawatiran Peserta

Peserta BPJS Kesehatan mengkritik rencana pemerintah menghapus skema pembayaran iuran berdasarkan kelas.

Editor: Kander Turnip
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Ia sengaja tak turun kelas agar dapat mensubsidi peserta BPJS di kelas lain.

"Selagi mampu dan bisa membantu yang kelas lain juga. Tapi ya saya berharap BPJS makin baik pengelolaanya," tuturnya.

Ia juga meminta pemerintah tetap mengikuti keputusan MA untuk menurunkan iuran BPJS kelas 1 yang telah ia bayarkan sebesar Rp 160 ribu pada bulan April lalu menjadi Rp 80 ribu per bulan.

"Seharusnya bulan depan dan Juli saya dapat selisih harga iuran dong dari pembayaran saya di April-Mei," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Artinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

"Kami sedang mendiskusikan kelas standar. Nanti ke depannya bahwa pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kita diskusikan," ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mohamad Subuh Sahli dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/5/2020).

Anggota DJSN dari Unsur Ahli Asih Eka Putri menjelaskan, kelas standar merupakan kelas rawat inap yang digunakan oleh seluruh peserta.

Adapun kriteria ruangan ini beserta fasilitasnya masih dikaji.

Kata dia, nantinya kelas standar ini akan dibagi menjadi dua, yaitu kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya selama ini ditanggung 100 persen oleh negara dan peserta non-PBI.

"Jadi kelas standar itu kita menyusun kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kelas rawat inap JKN untuk seluruh peserta. Sekarang kita lagi susun kriteria ruang rawat inap yang nanti akan jadi hak peserta. Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non-PBI. Kemudian opsi optimumnya bisa 1 kelas, 1 tipe, 1 kriteria rawat inap untuk seluruh peserta," terang dia.

Selain meracik kelas standar, DJSN juga tengah meramu kebutuhan dasar kesehatan dalam undang-undang yang mencakup pelayanan kesehatan dan pemberian obat.

Akan tetapi, DJSN belum mau mendetailkan kedua rencana ini.

Penyusunan kelas standar ditargetkan selesai pada Desember 2020.

Jika program ini jadi, realisasinya akan dilaksanakan secara bertahap sampai hingga 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved