Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Begini Kekhawatiran Peserta

Peserta BPJS Kesehatan mengkritik rencana pemerintah menghapus skema pembayaran iuran berdasarkan kelas.

Editor: Kander Turnip
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan rencana penghapusan kelas tersebut sebagai upaya untuk memberikan layanan kesehehatan yang setara dan berkeadilan.

"Kelas standar itu bagian dari upaya memastikan jaminan dan layanan kesehatan setara dan berkeadilan," ungkap Iqbal kepada Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020).

Saat ini untuk detil persiapan penghapusan kelas seperti perhitungan seperti besaran biaya dan rencana standar pelayanan masih dibahas oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"DJSN sedang menyiapkan, pasti sudah diperhitungkan soal apa saja yang harus disiapkan," kata Iqbal.

Kemudian Iqbal juga menjelaskan pemerataan kelas ini juga disesuaikan dengan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 pasal 54A yang rencananya direalisasikan akhir tahun 2020 ini.

"Ada di pasal 54 A. Perpres 64 tahun 2020 yang isinya untuk keberlangsungan pendanaana Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian atau lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020," ucap Iqbal.

Denda Rp 30 Juta

Selain menghapus kelas kepesertaan, pemerintah nantinya juga akan memberhentikan sementara kepesertaan para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Pencabutan kepesertaan dan denda ini sesuai dengan Perpres No 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

"Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan yang besar denda paling tinggi Rp 30 juta," ujar Iqbal, Kamis (21/5/2020).

Sementara itu, kata Iqbal, denda pada tahun 2020 ini masih dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket perawatan inap.

Namun dengan ketentuan sama yaitu jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved