Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Begini Kekhawatiran Peserta

Peserta BPJS Kesehatan mengkritik rencana pemerintah menghapus skema pembayaran iuran berdasarkan kelas.

Editor: Kander Turnip
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Begini Kekhawatiran Peserta

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Peserta mandiri BPJS Kesehatan mengkritik rencana pemerintah menghapus skema pembayaran iuran berdasarkan kelas.

Pasalnya, rencana penggabungan kelas kepesertaan dikhawatirkan dapat menurunkan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.

Heru Sasongko, seorang karyawan swasta di Jakarta, misalnya, mengaku sengaja masuk sebagai peserta kelas 2 agar mendapat pelayanan lebih optimal.

Sebab, fasilitas rawat inap yang diberikan BPJS untuk peserta kelas 3 memiliki kapasitas pasien antara 4 sampai 6 orang.

Masyarakat Jangan Terima Tamu Saat Lebaran, Menag Ajak Tetap Bahagia

Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, RS Darurat Wisma Atlet Siapkan Tower Tambahan

Hal ini kerap membuat pasien tidak nyaman jika rumah sakit rujukan memiliki keterbatasan ruangan dan jumlah pasien lebih banyak.

"Kalau di luar negeri, kan, memang nggak ada kelas, karena semuanya berhak dapat fasilitas kesehatan yang sama. Nah kalau di sini, saya rasa sih bakal beda banget. Takutnya jadi disamaratakan jadi kelas yang paling bawah layanannya," ucapnya kepada Tribun, Kamis (21/5/2020).

Menurut Heru, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu kesiapan rumah sakit dalam meningkatkan layanan kesehatannya sebelum mengubah skema kepesertaan ke dalam satu kelas standar.

Ia juga mengaku tak ingin turun kelas meski dapat pelayanan yang sama dengan harga lebih murah.

Selain masih mampu, kata dia, alasan lainnya adalah panjangnya persyaratan administrasi untuk mengajukan penurunan kelas.

Terkait Perbudakan ABK, Bareskrim Polri Bidik Tiga Korporasi Ini

Pertama Kali Dalam Sejarah, Singapura Vonis Hukuman Mati Melalui Zoom

"Dan pasti sekarang orang sudah banyak banget yang turun ke kelas 3. Kalau semuanya kelas 3, nanti pas giliran sakit ruangannya bisa-bisa penuh," imbuhnya.

Lukman (28), peserta BPJS Kesehatan lainnya menilai peleburan peserta ke dalam satu kelas berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah mensubsidi peserta kelas 3 dari Rp 42 ribu per bulan, menjadi Rp 25 ribu.

Atau dengan kata lain, pemerintah berusaha tetap menaikkan iuran untuk peserta kelas III.

"Enggak mungkin iuran kelas III yang sekarang yang dijadikan patokan pembayaran satu kelas. Bisa jadi harga yang di kelas II sekarang, atau mungkin dipatok jadi Rp 100 ribu. Terus kalau mau ada tambahan manfaat bisa bayar lebih sendiri," ucapnya.

Lukman sendiri merupakan peserta kelas 1 yang sempat membayar iuran BPJS hingga Rp 160 ribu per bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved