Virus Corona
Pertama Kali Dalam Sejarah, Singapura Vonis Hukuman Mati Melalui Zoom
Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman mati melalui persidangan virtual menggunakan aplikasi Zoom.
Pertama Kali Dalam Sejarah, Singapura Vonis Hukuman Mati Melalui Zoom
TRIBUN-BALI.COM, SINGAPURA - Pertama kalinya pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman mati melalui persidangan virtual menggunakan aplikasi Zoom.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pria warga negara Malaysia berusia 37 tahun karena kasus narkoba.
Menurut dokumen pengadilan, Punithan Genasan diganjar vonis mati atas perannya dalam transaksi heroin.
Vonis dijatuhkan di tengah karantina wilayah yang bertujuan menekan penyebaran Covid-19.
• Masyarakat Jangan Terima Tamu Saat Lebaran, Menag Ajak Tetap Bahagia
• Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, RS Darurat Wisma Atlet Siapkan Tower Tambahan
• Terkait Perbudakan ABK, Bareskrim Polri Bidik Tiga Korporasi Ini
"Demi keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, sidang dilakukan melalui konferensi video," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura, Rabu (20/5/2020).
Ini merupakan kasus kriminal pertama vonis mati dibacakan melalui persidangan jarak jauh di Singapura.
Penasihat hukum terdakwa Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima vonis hakim melalui panggilan Zoom dan sedang mempertimbangkan mengajukan banding.
Kelompok HAM mengkritik penggunaan Zoom dalam kasus hukuman mati, namun Fernando menyatakan tidak keberatan pada proses tersebut sebab menurutnya itulah satu-satunya sarana untuk menerima putusan hakim, yang dapat didengar secara jelas dan tanpa ada argumen hukum lain.
Perusahaan teknologi Zoom yang berbasis di California, Amerika Serikat, tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar melalui perwakilannya di Singapura.
Selama pemberlakuan karantina wilayah, banyak persidangan di Singapura yang tertunda.
Lockdown baru berakhir 1 Juni, namun kasus-kasus yang dianggap penting digelar dari jarak jauh.
Singapura tak memiliki kata ampun terkait narkoba ilegal dan telah menghukum gantung ratusan orang, termasuk puluhan warga asing, selama puluhan tahun terakhir.
"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan. Penggunaan teknologi dari jarak jauh seperti Zoom untuk memvonis mati seseorang membuatnya lebih terasa," kata Phil Robertson, Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights Watch (HRW).
Organisasi itu juga mengkritik kasus serupa di Nigeria, yaitu hukuman mati disampaikan melalui video Zoom.