Cari Contoh di Internet & Duplikasi Cap Puskesmas, Setiawan Palsukan Dokumen agar Lolos Pemeriksaan
Uniknya Pelaku Aan Setiawan asal Desa Jambe Anom, Kecamatan Jambe sari Darya Sholat, Bondowoso, Jawa Timur itu mencari contoh dokumen di internet
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
“Dari hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk meloloskan penumpangnya agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas,” bebernya
Dari pengakuan pelaku, kata Laorens pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80.000 perkepala.
Bahkan dari pemeriksaan pihaknya mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bendel surat-surat.
Masing-masing surat berisikan dua lembar surat terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari Puskesmas IV Denpasar Selatan dan surat jalan dari PT Kreasi sentosa Abadi.
“Kami juga berhasil mengamankan satu amplop berisikan surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang belum dipakai,” bebenya.
Disinggung mengenai dua pelaku lainnya yakni Ikwan Mudin dan Sutomo, lanjut Laorens menjelaskan bahwa kedua pelaku juga diamakan dihari yang sama saat dilakukan penyekatan.
Menurutnya Ikwan Mudin juga sama menggunakan dokumen palsu saat mengantar penumpang sebanyak 21 orang.
Saat di tanya mengenai surat-surat jalan pelaku memberikan surat jalan dengan jumlah penumpang sebanyak 20 orang.
“Suratnya juga tidak sama dengan penumpang, bahkan surat yang ditunjukkan juga palsu,” jelas Laorens
Bedanya si sopir Ikwan Mudin mengaku bahwa dokumen tersebut dibuat oleh seseorang yang bernama Sutomo yang menjadi tanggung jawab penumpang travel yang mengangkut penumpang sebanyak 21 orang.
“Pertama kami amankan sopir dulu, setelah itu kami panggil sutomo ini. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui surat tersebut palsu. Bedanya surat ini dibuat di Jawa, lalu di bawa ke Bali untuk di Jual belikan. Dengan transaksi ini pelaku mengaku mendapatkan keuntungan meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp 300.000-500.000 perkepala,” pungkasnya. (*)