Cari Contoh di Internet & Duplikasi Cap Puskesmas, Setiawan Palsukan Dokumen agar Lolos Pemeriksaan
Uniknya Pelaku Aan Setiawan asal Desa Jambe Anom, Kecamatan Jambe sari Darya Sholat, Bondowoso, Jawa Timur itu mencari contoh dokumen di internet
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Reskrim dari polres Badung berhasil mengamankan tiga tersangka yang melakukan pemalsuan dokumen untuk bisa tetap mudik.
Tiga tersangka tersebut yakni dua sopir travel yang diketahui bernama Aan Setiawan (35) dan Ikwan Mudin (30).
Selain itu satu orang yang diketahui bernama Sutomo (34) merupakan penanggung jawab sopir Supir Travel.
Uniknya Pelaku Aan Setiawan asal Desa Jambe Anom, Kecamatan Jambe sari Darya Sholat, Bondowoso, Jawa Timur itu mencari contoh dokumen di internet.
• Manfaat Air Lemon untuk Diet, Apa Benar Bisa Menurunkan Berat Badan?
• Gusti Bagus Permana Ternyata Hobi Pelihara Ular Piton Sejak SD, Begini Cerita Saat Lehernya Dililit
• Ahli Epidemiologi Unair: Herd Immunity Paling Tepat Digunakan dalam Praktik Vaksinasi
Tak hanya itu ia juga memalsukan stempel puskesmas yang ada di wilayah Denpasar.
Pemalsuan dokumen itu terungkap saat jajaran polres Badung melakukan penyekatan di Pospam ketupat covid 19 Polres Badung Jalan Raya Mengwitani pada Kamis (21/5/2020).
Pada saat dilaksanakan penyekatan arus mudik sekitar pukul pukul 00.30 wita jajaran personil dari Lantas Polres Badung menemukan kendaraan travel dengan nomor plat DK 7118 US yang dikendarai oleh Aan Setiawan.
Saat pemeriksaan pelaku membawa penumpang sebanyak 19 penumpang.
Hanya saja setelah di cek surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan, ternyata dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jumlah dan nama dari penumpangnya.
Setelah dilakukan interogasi oleh tim penegakan hukum covid-19 yang terdiri dari reskrim polres Badung, ditemukan bahwa surat tersebut palsu.
Sopir pun langsung digiring ke polres Badung untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya. Bahkan dijelaskan bahwa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut dibuat oleh pelaku sekitar tanggal 8 Mei 2020 di sebuah internet di daerah Sesetan Denpasar.
Tidak hanya pemalsuan surat saja, pelaku juga membuat stempel puskesmas serta stempel PT Kreasi sentosa Abadi agar lebih menyakinkan keasliannya.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo didampingi Kasubbag HumasPolres Badung Iptu Oka Bawa mengatakan pelaku Aan Setiawan tersebut memalsukan dokumen dengan mencari contoh di internet.
• ‘The Power Of Make Up’, Eno Sebut Bentuk Penghargaan kepada Diri Sendiri
• Jangan Minyaki Loyang, 8 Hal Sepele yang Harus Diperhatikan untuk Membuat Kue Kering Anti Gagal
• Data 200 Juta Penduduk Indonesia dari Situs KPU Diduga Bocor, Ini Kata Menkominfo
Sehingga ia membuat stempel palsu untuk meyakinkan penumpang di travel.
“Dari hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk meloloskan penumpangnya agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas,” bebernya
Dari pengakuan pelaku, kata Laorens pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80.000 perkepala.
Bahkan dari pemeriksaan pihaknya mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bendel surat-surat.
Masing-masing surat berisikan dua lembar surat terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari Puskesmas IV Denpasar Selatan dan surat jalan dari PT Kreasi sentosa Abadi.
“Kami juga berhasil mengamankan satu amplop berisikan surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang belum dipakai,” bebenya.
Disinggung mengenai dua pelaku lainnya yakni Ikwan Mudin dan Sutomo, lanjut Laorens menjelaskan bahwa kedua pelaku juga diamakan dihari yang sama saat dilakukan penyekatan.
Menurutnya Ikwan Mudin juga sama menggunakan dokumen palsu saat mengantar penumpang sebanyak 21 orang.
Saat di tanya mengenai surat-surat jalan pelaku memberikan surat jalan dengan jumlah penumpang sebanyak 20 orang.
“Suratnya juga tidak sama dengan penumpang, bahkan surat yang ditunjukkan juga palsu,” jelas Laorens
Bedanya si sopir Ikwan Mudin mengaku bahwa dokumen tersebut dibuat oleh seseorang yang bernama Sutomo yang menjadi tanggung jawab penumpang travel yang mengangkut penumpang sebanyak 21 orang.
“Pertama kami amankan sopir dulu, setelah itu kami panggil sutomo ini. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui surat tersebut palsu. Bedanya surat ini dibuat di Jawa, lalu di bawa ke Bali untuk di Jual belikan. Dengan transaksi ini pelaku mengaku mendapatkan keuntungan meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp 300.000-500.000 perkepala,” pungkasnya. (*)