728 Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Bali Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 700an Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali diusulkan mendapat usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Remisi Khusus (RK) ini diusulkan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) Bali diberikan kepada narapidana dan anak pidana beragama Islam.
Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto.
• 35 ODP dan OTG di Kelurahan Kesiman Diberi Bantuan Sembako
• Anggota yang Bertugas di Bandara & Pelabuhan Prioritas Rapid Test, Kapolresta Denpasar Jelaskan Ini
• AS Pasang Bendera Setengah Tiang, Pasien Covid-19 yang Meninggal Dekati 100.000 Orang
"Narapidana yang mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H semula berjumlah 899 orang. Sampai batas pengusulan terakhir sebanyak 728 orang, jadi hanya 80,98 persen. Berkurangnya jumlah tersebut dikarenakan sebagian napi telah menjalani program asimilasi di rumah dan integrasi sosial. Mereka yang sedang menjalankan asimilasi dan integrasi tidak lagi diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri," terangnya saat dihubungi melalui telpon, Sabtu (23/5/2020).
Dijelaskannya mengingat situasi pandemi ini, teknis pengumuman remisi akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemberian remisi kali ini akan dilakukan dengan cara menempel daftar nama warga binaan yang memperoleh remisi di papan pengumuman setiap lapas dan rutan.
"Nanti akan ditempelkan di papan pengumuman. Ini dilakukan sesuai dengan pedoman kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Suprapto.
Terkait dengan pelaksaan Solat Ied, pihaknya menyatakan tidak mengeluarkan kebijakan pelarangan atau memberikan izin melakukannya secara berjamaah.
Namun dari Dirjen Pemasyarakatan Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan edaran agar tidak melaksanakan Solat Ied secara bersama-sama atau berkumpul.
"Kami tidak mengeluarkan kebijakan. Itu sudah ada edaran dan anjuran dari sekjen serta dirjen pemasyarakatan tidak boleh mengadakan Solat Ied secara bersama-sama," papar Suprapto.
"Ada memang yang mau mengadakan Solat Ied bersama, tapi itu dikhawatirkan, dan kami masih menjaga kemungkinan jangan sampai ada penyebaran Covid-19. Minimal di masing-masing tempat tetap menjaga jarak dan menjalankan prosedur protokol pencegahan covid-19," imbuhnya.
Jika ada lapas atau rutan di Bali yang memang melaksanakan Solat Ied bersama, Suprapto mengingatkan agar semua warga binaan dilakukan tes rapid terlebih dahulu.
• Pernah Pacaran, Raffi Ahmad Sebut Laudya Synthia Bella Posesif karena Ini
• Tak Sempat Membuat? Berikut 8 Tips Membeli Ketupat Matang yang Bagus
• Takut Banyak Asupan Kalori dari Minuman Manis Saat Lebaran? Coba Akali dengan Cara Ini
"Sepanjang yakin warga binaan sudah dirapid tes dan semuanya aman, silakan tapi tetap harus jaga jarak. Kalau tidak, ya cukup melakukan Solat Ied di masing-masing kamar saja," anjurnya.
Dikatakannya, Lapas Singaraja rencananya akan melaksanakan Solat Ied bersama.
"Kemarin kami sudah melihat ke Singaraja, mereka sudah melakukan bersih-bersih, lapangan disikat dan disemprotkan disenfektan. Memang secara rekomendasi kami tidak merekomendasikan, karena sudah ada edaran. Akan tetapi kalau tiap UPT yang merasa sudah menerapkan protokol pencegahan dan yang penting bisa menjaga kesehatan dan keamanan. Ya silakan saja," ucap Suprapto.
Lebih lanjut pihaknya menceritakan, sejak pandemi ada seorang warga binaan yang telah diisolasi, karena terindikasi sakit seperti gejala Covid-19.
Guna mencegah, pihak lapas melakukan test rapid terhadap warga binaan tersebut.
"Memang sudah ada seorang warga binaan yang terindikasi dan sudah diisolasi. Yang bersangkutan ini mengeluh dan sudah ada penyakit batuk bawaan. Begitu di rapid test hasilnya reaktif dan langsung dititipkan di ruang isolasi di Rutan Bangli," ungkap Suprapto.
Namun sebelum diisolasi di Rutan Bangli, terlebih dahulu warga binaan itu dibawa ke RSUP Sanglah untuk mendapat perawatan.
Setelah 5 hari dirawat dan dinyatakan sudah memungkinkan akhirnya keluar dari rumah sakit.
"Dari rumah sakit, yang bersangkutan langsung dibawa ke Bangli untuk diisolasi. Untuk mengantisipasi, Karutan Bangli menghubungi dinas kesehatan dan warga binaan itu dibawa ke rumah sakit di Bangli untuk diadakan test swab. hasilnya negatif," tuturnya.
"Setelah itu dilanjut PCR dan sekarang tinggal nunggu hasilnya. Mungkin setelah hari raya baru keluar hasilnya," tambah Suprapto.
Rincian WBP yang diusulkan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri:
LP Kelas IIA Kerobokan 293 orang
LP Perempuan Kelas IIA Denpasar 69 orang
LP Kelas IIB Tabanan 21 orang
LP Kelas IIB Karangasem 67 orang
LPKA Kelas II Karangasem 7 orang
LP Narkotika Kelas IIA Bangli 160 orang
LP Kelas IIB Singaraja orang 27
Rutan Kelas IIB Bangli 16 orang
Rutan Kelas IIB Gianyar orang 26
Rutan Kelas IIB Klungkung orang 13
Rutan Kelas IIB Negara orang 27
Jumlah keseluruhan usulan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020 sebanyak 728 warga binaan.(*)