Corona di Indonesia

Ubah Skema, Pemerintah Tambah Besaran BLT Menjadi Rp 2,7 Juta Per Kepala Keluarga

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai ( BLT) dana desa.

Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat.

Jadi total BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

AS Pasang Bendera Setengah Tiang, Pasien Covid-19 yang Meninggal Dekati 100.000 Orang

Masih Tutup Saat Pandemi Covid-19, Bagaimana Bali Safari Penuhi Kebutuhan Pakan Para Satwanya?

Hati-Hati Lakukan Pinjaman Online, Berikut Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

"Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT dana desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Kemudian, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Namun, seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.

Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.

Kopi Toraja sampai Kopi Kintamani, 5 Jenis Kopi Lokal Indonesia yang Mendunia

Corona Bayi Jerapah di Bali Safari Kini Kondisinya Mulai Aktif, Diawasi 24 Jam Penuh

Polres Klungkung Amankan Empat Pelaku Balap Liar di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra

Selain itu, melalui PMK ini pemerintah juga menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT desa.

Hal ini, dilakukan dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki dana desa kurang dari Rp 800 juta per tahun.

Sementara itu, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan maksimal 30 persen dari total jumlah dana desa untuk BLT.

Lalu, bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan 35 persen dari total anggarannya untuk penyaluran BLT.

Banjar Peken Sumerta Kaja Denpasar Bagikan 167 Paket Sembako, Gelombang Dua Direncanakan 133 Paket

Sejumlah Klub Malam di Jepang Sudah Beroperas Meskipun Deklarasi Darurat Belum Berakhir

Tak hanya mengubah skema pemberian bantuan, pemerintah juga melakukan desain ulang dari penyaluran dana desa.

Di dalam PMK terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved