PPDB 2020
Dari 14 Ribu Lebih Tamatan SD di Denpasar, Hanya 4.176 Siswa yang Akan Tertampung di SMP Negeri
Pasalnya, dari total 14 SMP Negeri di Denpasar, hanya dapat menampung sebanyak 4.176 siswa baru.
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, menyampaikan pihaknya telah mengundang dan berkoordinasi dengan pihak sekolah swasta terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Pada koordinasi tersebut, dilaporkan secara lisan bahwa sejumlah SMP Swasta akan berikan keringanan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tengah pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengundang sekolah swasta (membahas PPDB). Dari laporan lisan disampaikan rata-rata sudah memberikan keringanan SPP,” ujar Gunawan ketika dihubungi, Senin (25/5/2020).
Pasalnya, dari total 14 SMP Negeri di Denpasar, hanya dapat menampung sebanyak 4.176 siswa baru.
• Salah Satu Ketentuan New Normal, Jarak Antar Karyawan di Kantor Minimal Satu Meter
• 320 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri, Tujuh Orang Diantaranya Warga Negara Asing
• Resep Mie Goreng Aceh Enak dan Mudah Dibuat
Sedangkan, meski tak dapat menyebut jumlah pastinya, Gunawan menyebutkan terdapat sebanyak 14.000 lebih tamatan SD tahun ini yang siap mengincar 14 SMP Negeri tersebut.
Dan untuk total SMP Swasta sebanyak 56 sekolah.
Sehingga mau tidak mau, bagi calon siswa dan orangtua harus legowo apabila tidak memperoleh sekolah negeri.
Sementara itu, adapun mekanisme Pendaftaran SMP dan verifikasi persyaratan Calon Peserta Didik Baru masing-masing jalur dimulai dari calon siswa wajib membuka situs https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri.
Kemudian, calon siswa dapat melakukan unggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai yang berlaku berdasarkan jalur yang dipilih dengan format .jpeg atau .png dimana ukuran maksimal setiap dokumen 1 megabyte (MB).
Calon siswa selanjutnya dapat memilih sekolah tujuan dan dapat mencetak bukti ajuan pendaftaran.
Nantinya, Operator Sekolah tujuan akan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis (juknis).
Selanjutnya, dengan memasukkan NISN, calon siswa dapat mengecek status verifikasi di situs sebelumnya.
Lebih jauh, apabila dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, calon siswa dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan sebelumnya.
Perihal pengumuman hasil seleksi, baru dapat dilihat sesuai jadwal.
• PKM di Denpasar Tetap Dilanjutkan, Sasaran Akan Diprioritaskan pada Arus Balik
• Beberapa Warga Tolak Rapid Test di Banjar Sayan Baleran Mengwi
• Resmi, Menkes Terawan Keluarkan Protokol Keamanan Bekerja di Masa Pandemi Covid-19