Corona di Bali
Satu Warga Banjar Sayan Baleran Diduga Provokator Penolakan Rapid Test di Werdi Bhuwana Diamankan
Salah satu warga yang diduga menjadi provokator di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana untuk menolak melakukan rapid test, langsung diamankan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Salah satu warga yang diduga menjadi provokator di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana untuk menolak melakukan rapid test, langsung diamankan aparat Polri dari Polsek Mengwi.
Warga dengan inisial I Wayan SW itu pun langsung diamankan setelah jajaran Polsek Mengwi diperintahkan untuk menindak tegas yang terduga provokator oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin yang juga kepala BPBD Provinsi Bali.
“Saya mewakili Bapak Gubernur, Bapak Sekda Provinsi Bali sebagai Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak tegas masyarakat yang diduga sebagai provokator penolakan rapid test yang dilaksanakan ini,” ujar I Made Rentin saat memberikan imbauan kepada warga yang menolak ikut rapid test, Senin (25/5/2020).
• Update Virus Corona Buleleng, Ini Penjelasan Sekretaris Gugus Tugas Gede Suyasa
• PHRI Badung: Industri Butuh Working Capital Memulai New Normal
• Polres Klungkung Kembali Salurkan Sembako ke Nelayan dan Lansia
Dalam pelaksanaan rapid test, warga sempat menolak, akan tetapi langsung dilakukan pendekatan secara persuasif.
Sehingga proses test rapid pun bisa dilaksanakan di rumah warga yang sempat menolak tersebut.
Meski demikian, sempat beberapa warga yang berdiam di Gang Gunung Lempuyang, Banjar Sayan Baleran, Werdi Bhuwana, Mengwi berontak ngotot bahwa rapid test yang dilaksanakan memojokkan banjarnya, sehingga meminta semua banjar di desa dilakukan rapid test.
“Proses yang mana harus di-rapid test kita yang memiliki tugasnya. Karena kita memiliki rekam jejak dari kasus-kasus transmisi lokal sebelumnya,” ungkap Rentin kepada warga.
Pihaknya mengatakan jika pendekatan secara persuasif tidak diindahkan, maka sudah masuk kategori melanggar aparat untuk melaksanakan tugas.
• Bupati Mahayastra Bawa Kabar Gembira bagi Suporter Bali United dan Rakyat Bali
• 777 Warga di Werdi Bhuwana Mengwi Berhasil Dites Rapid, 21 di Antaranya Hasilnya Reaktif
Sehingga bisa dilakukan proses selanjutnya.
“Kita lakukan pendekatan dulu, jika masih membangkang kita langsung tindak. Saya ini juga warga Desa Werdi Buwana, terlebih dari itu saya sekarang selaku aparat yang berbicara. Saya yang pasang badan pertama untuk menegakkan hukum dan mematuhi peraturan pemerintah,” tegasnya sembari memerintahkan Kapolres Badung menindak provokator yang penolakan rapid test tersebut.
Di sisi lain, Kapolsek Mengwi, Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Eka Putra Astawa saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai provokator penolakan rapid test di Desa Werdi Bhuwana.
• Update Jumlah Pekerja Bali yang Dirumahkan Capai 71.313 orang, PHK sebanyak 2.570 orang
• Dari 14 Ribu Lebih Tamatan SD di Denpasar, Hanya 4.176 Siswa yang Akan Tertampung di SMP Negeri
“Iya atas perintah Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali kami langsung amankan diduga pelaku,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tidak mau membeberkan terkait proses hukum yang dilakukan. Yang jelas pelaku dengan inisial I Wayan SW sudah diamankan di polsek Mengwi.
“Jadi kami masih lakukan pemeriksaan dan lakukan pendalaman. Pasalnya yang diduga pelaku ada di video saat warga menolak untuk melakukan rapid test,” pungkasnya. (*)