Temuan Patung Nyi Roro Kidul
Kenapa Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Nusa Dua Tidak Dipidana, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Pemasang patung Nyi Roro Kidul di Kawasan Pantai Water Blow, Nusa Dua ITDC, Bali akhirnya mengakui perbuatannya kepada Kepolisian Sektor Kuta
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Asalkan tidak melakukan provokasi terhadap orang untuk menjadi pengikutnya atau pengumpulan massa, menghipnotis sampai menimbulkan gangguan kepentingan umum serta kerugian orang banyak.
Meskipun ramai di media sosial, ia beranggapan hal itu tidak sampai mengganggu kepentingan umum dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan kondisi seperti itu.
"Kalau ada unsur kesusilaan ada unsur apa yang terganggu memang ada substansi di UU ITE," bebernya.
Ia mengapresiasi langkah pelaku yang kooperatif mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk mengakui perbuatannya agar tidak muncul asumsi-asumsi negatif dari masyarakat.
"Iya, supaya tidak menimbulkan tanda tanya dan asumsi-asumsi apalagi sudah viral. Jadi baik ada klarifikasi tersebut Iya, bagus dibuat pernyataan seperti itu," pungkas Doktor bidang ilmu Hukum Universitas Udayana Bali itu. (*).