Satpol PP Badung Akui Belum Temukan Duktang yang Masuk Ke Gumi Keris, Ada Keluar Karena Kena PHK

Padahal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sudah melakukan pengawasan migrasi penduduk di desa maupun kelurahan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara 

Seperti Polres Badung, Kodim 1611 Badung, Satpol PP dan Dishub.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Fahmi Adiatma menjelaskan mobilitas atau pergerakan orang yang diperbolehkan dalam arus balik lebaran adalah mereka yang memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pengawasan para pemudik / pulang kampung pasca hari Raya Idul Fitri sudah dilakukan. Jadi kami melakukan pengawasan arus balik, atau melakukan pengawasan masyarakat yang ingin masuk Badung,” ujarnya.

Menurutnya pengawasan dilakukan sama dengan saat mejelang lebaran yakni penyekatan di didepan Pos Pengamanan dan Penyekatan Polres Badung. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

“Terutama surat kesehatan yang kami periksa, baik itu hasil rapid swab dan yang lainnya. Selanjutnya tujuan dan akan diam dimana,” bebernya

Penjagaan pembatasan  pintu masuk perbatasan Badung dan Tabanan rencana sampai 15 Juni nanti, dan kalau tidak ada identitas dan surat keterangan sehat diminta balik pulang.

 “Ini kita lakukan agar masyarakat yang kembali dari kampung halamannya ikut berpartisipasi aktif untuk mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved