DPD Persadha Nusantara Ajukan Permohonan SP3 Kasus Ngaben Sudaji ke Polda dan Polres se-Bali
Sebelumnya, DPD Persadha Nusantara juga telah menyerahkan surat permohonan SP3 ke Polres Buleleng dan ke semua polres di Bali
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- DPD Persadha Nusantara Bali bersama jajaran mendatangi Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (28/5/2020) pagi.
Kedatangannya ini dalam rangka mengajukan surat permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersangka Ngaben Sudaji ke Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.
"Demi terciptanya suasana yang kondusif ditengah penanganan Pandemi Covid-19, maka sepatutnya proses hukum kasus tersangka Ngaben Sudaji dihentikan. Sehingga Perintah dan Masyarakat kembali fokus dalam pencegahan Covid-19," kata Ketua DPD Persadha Nusantara Bali I Ketut Sae Tanju.
Sebelumnya, DPD Persadha Nusantara juga telah menyerahkan surat permohonan SP3 ke Polres Buleleng dan ke semua polres di Bali
• Melalui Kuasa Hukum, Gede S Bantah Jadi Ketua Panitia Pengabenan Sudaji
DPD Persadha Nusantara mendukung agar kasus hukum ngaben Sudaji dihentikan, mengingat di luar kasus tersebut, sebetulnya masih banyak pihak yang menggelar acara berkumpul melebihi 25 orang namun tidak diproses hukum.
"Tentu semua orang punya hak tidak diperlakukan diskriminatif secara hukum, sebab hukum berlaku sama untuk semua warga Negar," kata Ketut Sae Tanju
DPD Persadha Nusantara Bali berharap dengan sangat hormat demi harmonisasi sosial dan kita semua bisa fokus pada upaya menghadapi penanggulangan wabah Covid-19, maka kami meminta agar Kasus Pidana terhadap Tersangka Ngaben Sudaji dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3)
Selain DPD Persadha Nusantara Bali mengajukan surat permohonan SP3 ke Polda Bali, seluruh DPC Persadha Nusantara juga melakukan aksi serupa menyerahkan permohonan SP3 ke polres kabupaten di Bali.
Seperti DPC Persadha Nusantara Buleleng ke Polres Buleleng, DPC Persadha Nusantara Denpasar ke Poltabes Denpasar, DPC Persadha Nusantara Karangasem ke Polres Karangasem, dan DPC Persadha Nusantara Badung ke ke Polres Badung.
Petisi Ditandatangani Ribuan Orang
Ribuan warganet menginginkan agar status Gede S sebagai tersangka segera dicabut.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan petisi online di laman change.org yang hingga Senin (25/5/2020) pukul 16.17 wita, tembus mencapai 3.608 dan terus bertambah.
Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana menyebut, petisi yang digagas oleh pihaknya itu ditujukan untuk Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolres Buleleng, dengan harapan agar para penegak hukum dapat menghentikan proses hukum dan segera mencabut status Gede S sebagai tersangka.
Suardana pun menilai, kasus yang menimpa Gede S sejatinya tidak melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular, mengingat Bali khususnya Buleleng belum menerapkan PSBB.
"Mudah-mudahan petisi ini semakin bertambah. Kami juga mendesak polisi untuk memperlakukan semua masyarakat sama di depan hukum. Kami mereka adanya ketidakadilan ditengah pandemi covid-19 ini. Rasa keadilan harus dihadirkan ditengah masyarakat," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/prosesi-upacara-pengabenan-di-desa-sudaji.jpg)