Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Ombudsman Bali Ingatkan Pemda Bali agar Tepat Sasaran Menyalurkan Bantuan Covid-19

cKepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah di Bali agar tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi Bantuan covid-19 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah di Bali agar tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan untuk penanganan covid 19. 

"Pertama, bantuan ìtu harus tetap sasaran, artinya tidak diberikan kepada orang yang mampu. Kedua, para penyalur harus bisa memastikan bahwa bantuan yang diterimanya itu tidak menumpuk di gudang, tetapi langsung disalurkan," kata Umar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020)

Hingga saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Bali belum menerima adanya laporan penyelewengan anggaran terkait penanganan Covid -19di Bali. 

Begini Caranya Bisa Tarik Tunai di ATM BNI Tanpa Kartu, Hanya Perlu Buka Aplikasi BNI Mobile Banking

Seekor Ular Kobra Berkeliaran di Pekarangan Rumah Warga di Kesiman Denpasar

Update Covid-19 di Bali, Positif : 5 Orang, Sembuh : 12 Orang, Dalam Perawatan : 102 Orang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan serta 10 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Bali dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease_ (Covid-19).

Koordinasi dilakukan secara daring pada Selasa – Rabu, 26 – 27 Mei 2020.

Dalam kesempatan tersebut KPK memastikan akan melakukan pengawasan bersama-sama dengan BPKP terkait penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 oleh 10 pemda di wilayah Bali.

Tidak hanya terkait anggaran yang dialokasikan pemda, tetapi juga terkait bantuan dari sumber anggaran lain seperti dari Kementerian Sosial, Kementerian Desa PDTT maupun sumbangan dari korporasi ataupun masyarakat.

Menpar: Sektor MICE Mampu Dongkrak Pariwisata Berkualitas

Pedagang Pasar Umum Gianyar Sudah Beroperasi, Pedagang Kuliner Senggol Gianyar Tutup

Tahap Awal New Normal, Pemkab Klungkung Akan Evaluasi Jam Buka Pasar

“Bantuan apapun terkait Covid-19, mohon agar APIP dan BPKP mendampingi proses pencatatannya. Baik penerimaan, penyaluran bahkan jika ada penyelewengan sekalipun. Hal ini berguna di kemudian hari saat dilakukan audit, maka dengan mudah dan transparan dapat dijelaskan,” ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK Sugeng Basuki.

KPK juga memastikan akan memantau secara ketat agar anggaran realokasi yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat tidak dimanfaatkan untuk hal lain, seperti untuk menarik simpati warga. 

Hal ini mengingat Pilkada serentak pada Desember 2020 yang akan diikuti oleh 6 wilayah di Bali, yaitu Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Tabanan, Kab. Bangli, Kab. Karangasem dan Kab. Jembrana. 

Beberapa hal lainnya yang juga menjadi perhatian KPK adalah terkait rekapitulasi data penerima bansos serta pendistribusiannya, dan terkait pengadaan barang dan jasa.

Bank Indonesia: Tertahannya Kunjungan Wisman Sebabkan Kontraksi Ekonomi Bali

Baru Satu Hari Dikubur, Made Karma Temukan Sebuah Kuburan di Setra Panji Buleleng Terbongkar

Diketahui kelangkaan barang terjadi sejak awal pandemik, baik itu bahan pangan maupun alat-alat kesehatan. Akibat kelangkaan, harga menjadi tidak wajar.

Untuk itu, KPK kembali mengingatkan pemda agar selalu mengikuti aturan.

“Setiap proses pengadaan perlu meminta saran Inspektorat, BPKP, dan Kejaksaan sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk memastikan akuntabilitas prosesnya,” pesan Sugeng.

Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang juga mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bali mempersilakan para Kepala Daerah dan Dinas terkait untuk menggunakan biaya tak terduga (BTT) selama protokol penggunaan mengikuti aturan termasuk satuan biaya mengikuti Peraturan Gubernur.

Ditengah Pandemi Virus Corona, Puluhan Bule Pesta Miras dan Bikin Gaduh di Vila Pererenan Badung

Terbukti Korupsi Uang Nasabah dan Dihukum 3 Tahun Penjara, Mantan Ketua LPD Gerokgak Belum Bersikap

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved