Corona di Bali

BREAKING NEWS: Hari Ini Kelurahan Panjer Denpasar Berlakukan PKM, Pernah Ada 2 Positif Covid-19

Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Kamis (28/5/2020)

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Hari pertama penerapan PKM di Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, Kamis (28/5/2020). 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Kamis (28/5/2020).

Saat ditemui, Lurah Panjer, I Made Suryanata mengatakan alasan Desa Adat Panjer lakukan PKM dikarenakan pernah terdapat 2 kasus positif Covid-19 di wilayah Panjer.

"Walaupun kedua orang itu sudah sembuh, protap kesehatan akan lebih ditepatkan dengan mengikuti Perwali. Sanksi yang akan dikenakan berupa administrasi dan adat," ungkap, I Made Suryanata pada, Kamis (28/5/2020).

Sebelum ada Perwali pihak kelurahan Panjer hanya memberikan imbauan kepada masyarakat.

MMDA Denpasar Sarankan Sanksi Ringan untuk Pelanggar PKM

Tapi mengalami beberapa kekacauan pada penertiban jam buka warung.

"Memang dia tutup pukul 21.00 Wita, lalu begitu kita sidak dia memang tutup. Tapi saat ditinggalkan akan membuka warung kembali," tambahnya.

Sementara terhadap dua pasien yang sudah sembuh dari Covid-19, saat ini telah selesai menjalani karantina selama 14 hari dan sudah menjalani aktivitas seperti biasa.

Kasus pasien positif pertama yaitu dirawat tanggal 29 Maret 2020 dan menjalani perawatan hingga tanggal 10 April 2020.

Lalu pasien kedua dirawat tanggal 18 April 2020 sampai 10 Mei 2020, dan saat ini keduanya sudah sembuh.

Jero Bendesa Desa Adat Panjer, Anak Agung Ketut Oka Adnyana mengatakan, sebelum melaksanakan PKM, Kelurahan Panjer menggelar rapat dengan tokoh-tokoh masyarakat.

Lalu setelah disepakati barulah mengusulkan PKM ke Wali Kota Denpasar.

"Setelah melakukan evaluasi pengusulan PKM disetujui pertanggal 25 Mei 2020, PKM dilakukan pada hari ini sampai dengan tanggal 10 Juni 2020. Kami belum tahu apakah PKM ini akan diperpanjang," kata, Oka.

Oka juga mengatakan, Perwali sendiri merupakan sebuah pedoman untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembatasan-pembatasan masyarakat.

Bukan berarti tidak boleh keluar, artinya aktivitas tetap dilakukan dengan catatan harus melakukan penggunaan masker membersihkan tangan serta menjaga jarak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved