Gaji ke-13 2020 PNS Cair Akhir Tahun? Begini Penjelasan Soal Waktu Pencairan & Besarannya
Karena diketahui sebelumnya anggaran THR PNS tahun 2020 harus dipotong, dan pembahasan gaji ke-13 yang biasanya cair pertengahan tahun, harus mundur
TRIBUN-BALI.COM - Waktu pencairan gaji ke-13 tahun 2020, yang menjadi hak para PNS kini masih jadi pertanyaan.
Setelah tunjangan hari raya (THR) PNS cair 15 Mei 2020, kini gaji ke-13 PNS jadi sorotan.
Timbul pertanyaan, akankah gaji ke-13 PNS ikut terdampak kebijakan pemerintah, terkait pengalokasian dana untuk penanganan Virus Corona atau COVID-19.
Karena diketahui sebelumnya anggaran THR PNS tahun 2020 harus dipotong, dan pembahasan gaji ke-13 yang biasanya cair pertengahan tahun, harus mundur.
• 6 Perbedaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Situasi Normal
• Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020 Mulai 2 Juni, Ini yang Harus Diperhatikan
• PT LIB Terima ‘Sinyal’ Lanjutkan Kompetisi Liga 1 & Liga 2 Indonesia 2020, Akan Diputuskan Hari Ini
Staf Khusus Menteri Keuangan atau disingkat Kemenkeu, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari Kontan.
Tak hanya waktu pencairan, besaran gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya.
Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Rincian Gaji ke-13
Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, rincian gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan kinerja atau tukin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak adanya kenaikan.
Hal ini beralasan karena pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (COVID-19).
• Tak Hanya Ibu Hamil, Remajapun Dapat Mengalami Stretch Mark, Bagaimana Cara Mengatasinya?
• Kasus KDRT Menurun Selama Pandemi Covid-19, Kemen PPPA Tetap Dorong Peningkatan Layanan
• Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Tanam Saja Berbagi Benih Sayuran