Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Berikut Tanggal Tahapannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan aturan teknis menyangkut Pilkada 2020 berupa Peraturan KPU (PKPU).
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah, DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah bersepakat menetapkan jadwal Pilkada serentak tahun 2020.
Pemungutan suara di 270 daerah dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Jadwal Pilkada serentak 2020 ini diundur tiga bulan dari semula 23 September 2020. Penundaan ini dilakukan mengingat pandemi virus Corona 2019 atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan aturan teknis menyangkut Pilkada 2020 berupa Peraturan KPU (PKPU).
• Kematian George Floyd Timbulkan Kerusuhan, Sudah Meluas Hampir ke Seluruh AS
• Antrean Calon Penumpang Mengular saat Isi cekdiri.baliprov.go.id di Terminal Sritanjung Banyuwangi
• Ini Alasan Pemain Bali United Leonard Tupamahu Tetap Tinggal di Bali Saat Pandemi Covid-19
Isi PKPU menyesuaikan dengan Perppu adalah terkait tahapan, program dan jadwal Pilkada.
Penyesuaian terutama terkait dengan hari pemungutan suara Pilkada menjadi 9 Desember 2020.
"Hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Dengan catatan, sebagaimana pasal 201A ayat 3 Perppu 2 Tahun 2020, dalam hal pemungutan suara serentak Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A," ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang membacakan isi draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, pada Uji Publik PKPU, dikutip Wartakotalive.com dari situs kpu.go.id.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 mengubah UU Nomor 1O Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
Pasal 3 Perppu berbunyi, “Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:”
Pasal 201A ayat 1 berbunyi ,"Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)."
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," demikian bunyi Pasal 201A ayat 2.
Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A."
• Bocoran Spesifikasi iPhone 12, Hadir Dalam 4 Model dan Mendukung Konektivitas 5G
• Berikut Berbagai Manfaat Durian untuk Kesehatan hingga Diijuluki Raja Buah
• Pisces Tampak Gelisah, Capricorn Memberi Janji Kosong, Ini Ramalan Zodiak Cinta 31 Mei 2020
Mendagri Tito Karnavian: Pilkada 9 Desember Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penyelenggaraan Pilkada serentak 270 daerah digelar 9 Desember 2020.
Mantan Kapolri itu mengatakan, pandemic virus Corona 2019 memang masih terjadi. Namun tidak ada jaminan, Covid-19 akan bebas sama sekali, sampai 2021, sebagaimana didesak sebagian kalangan agar Pilkada digeser setahun.
Karena itu, Pilkada diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Opsi diundur di 2021 Maret atau September, itu pun tidak menjamin. Dulu kita memang punya harapan pada waktu rapat yang pertama (Pilkada 23 September 2020), harapan kita, mungkin situasi kita belum jelas saat itu seperti apa virus ini ending-nya. Waktu itu skenarionya adalah 2021 itu aman," ujar Tito dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu, dan DKPP, Rabu (27/5/2020).
Tito menuturkan, rencana optimistis pandemi Covid-19 akan terkendali pada akhir 2021 atau 2022. Dengan demikian, Pilkada 2020 tetap diselenggarakan pada Desember tahun ini sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu) tentang Pilkada.
Tito mencontohkan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara sensus dapat tetap digelar saat pandemi.
Ia berharap, proses validasi data penerima bantuan sosial oleh Kementerian Desa dan Kementerian Sosial yang dilakukan secara langsung ke warga dapat dilaksanakan.
"Kami kira pilkada 9 Desember ini kami sarankan tetap kita laksanakan. Namun, protokol kesehatan betul-betul kita komunikasikan dan koordinasikan," kata Tito.
KPU Arief Budiman dalam rapat kerja virtual rapat kerja Komisi II itu mengatakan telah menyiapkan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
"Kami kan mulai tahapan Pilkada 15 Juni, tahapan sudah kita lakukan FGD dan uji publik, sudah dapat masukan dan catatan," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Pada kesempatan serupa, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan mengatakan DPR telah menyepakati perubahan jadwal Pilkada 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020," kata Ahmad Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19. Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September, ditunda menjadi 9 Desember 2020.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung dilansir Kompas.com.
Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Jadwal Lengkap dan Tahapan-tahapan Pilkada 2020
Penetapatan jadwal Pilkada 2020 menjadi 9 Desember, berefek pada dimulainya tahapan, program dan jadwal pemilihan.
Berikut satu per satu tahapan lain yang tertunda dan harus dilanjutkan beserta tanggal perubahannya.
Tahap persiapan seperti masa kerja badan penyelenggara ad hoc, seperti PPK, PPS dan KPPS.
Pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS), digeser menjadi 30 Mei 2020 sampai dengan Januari 2021.
Penyelesaian bakal calon perseorangan (calon independen) 9 Juni – 1 Agustus 2020.
Lalu, pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi Juni-Agustus 2020.
Tahapan persiapan lain juga disesuaikan. Antara lain, pemutakhiran data daftar pemilih sementara (DPS) hingga pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) menjadi Juni-Oktober 2020.
Adapun pendaftaran pemantau pemilihan (pemantau, jajak pendapat/survei, hitung cepat) yang pada November-Desember 2020.
Untuk tahap penyelenggaraan, jadwal yang disesuaikan.
Jadwal tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (penyerahan hingga perbaikan) Juni-Agustus 2020.
Jadwal tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon menjadi 4-23 September 2020.
Sengketa tata usaha negara (TUN), 8 September – 9 November 2020.
Jadwal kampanye Pilkada serentak 2020 menjadi 11 September - 5 Desember 2020.
Kemudian waktu laporan dan audit dana kampanye (LADK), 25-26 September.
Waktu untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), 30 Oktober-1 November.
Jadwal Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), 6 Desember.
Jadwal pemungutan suara Pilkada serentak di 270 daerah, 9 Desember 2020. (*)