PPDB 2020

Disdikpora Bali Buka Pendaftaran PPDB 15 Juni, Masyarakat Pilih Sekolah Negeri Diprediksi Bertambah

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali sudah mulai membuka pendaftaran PPDB SMA/SMK pada 15 Juni 2020

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan rapat bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020). Rapat ini dilakukan guna mengetahui kesiapan Disdikpora Provinsi Bali dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2020 

Sementara jumlah siswa SMP yang diprediksi bakal lulus hanya mencapai sekitar 62.260. Maka dari itu jumlah daya tampung SMA/SMK di Bali sebenarnya sudah jauh melebihi dari jumlah siswa.

Namun, apabila siswa yang lulus SMP nantinya berebut di sekolah negeri maka akan terjadi permasalahan. Sebab daya tampung sekolah negeri mencapai 41.430 sehingga jika semuanya memilih negeri daya tampungnya menjadi minus sebanyak  36.826.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Teknologi Pendidikan Disdikpora Provinsi Bali Anak Agung Gede Rai Sujaya mengatakan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 masih tetap berpatokan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Melalui Permendikbud itu turun pula adanya Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Pemprov Bali juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2020 pada 6 April 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali.

 Pergub ini melahirkan Keputusan Kepala Disdikpora Nomor 422.1/22471/BPTEKDIK/DISDIKPORA tertanggal 14 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, PPDB jenjang SMA jalur zonasi diatur sebesar 50 persen dan di dalamnya termasuk jalur disabilitas/inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian.

 Zonasi dilakukan berdasarkan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan alamat kartu keluarga atau dengan surat keterangan domisili yang menyatakan minimal 1 tahun semenjak dikeluarkannya domisili.

Selain jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen untuk peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

Mereka yang mengambil jalur ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua peserta didik.

PPDB jenjang SMA juga dilakukan melalui jalur prestasi (30 persen). Jalur prestasi ini juga dibagi dua yang dapat dibuktikan dengan sertifikat prestasi (20 persen)  dan jalur ranking nilai rapor (10 persen).

Jalur sertifikat prestasi ditentukan berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun terakhir ketika status siswa masih di sekolah SMP.

Sementara jalur ranking nilai rapor berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.

Berbagai jalur yang ditetapkan oleh Pemprov Bali ini berbeda dengan yang ada di Permendikbud. Di aturan Permendikbud ada empat jalur yang dipakai yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi jika masih tersisa.

Sementara Pemprov Bali mengambil kebijakan di zonasi juga terdapat jalur anak inklusi dan sekolah dengan perjanjian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved