Edarkan 2 Kg Sabu dan 800 Butir Ineks, Dituntut 20 Tahun Penjara, Putri dan Ikaria Ajukan Pembelaan

Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) menjalani sidang tuntutan via teleconference, Selasa (2/6/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Jaksa Eddy Arta saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Putri dan Ikaria. 

Keduanya berhasil ditangkap tim BNNP Bali berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua yang tinggal di kos Jalan Tukad Musi, Denpasar.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin 10 Pebruari 2020 tim melakukan pembuntutan terhadap keduanya, yang waktu itu hendak menuju kawasan Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba di Jalan Polonia, Tuban (TKP I), terlihat kedua terdakwa membawa dus ukuran sedang, yang mereka simpan di bagian depan jok motor.

Saat itulah tim BNNP Bali meringkus keduanya dan langsung dilakukan penggeledahan.

Ketika digeledah isi kardus yang mereka bawa, tim menemukan kardus tersebut berisi makanan ringan.

Namun setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, petugas menemukan kristal bening diduga narkotik jenis sabu.

Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem.

Setelah itu, petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal terdakwa di Jl Tukad Musi, Renon, Denpasar (TKP II).

Hasilnya tim kembali menemukan narkoba.

Narkotik yang berhasil disita dari terdakwa Putri adalah 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 978,78 gram netto.

Juga 693 butir ineks, 7 paket serbuk putih (ketamin) seberat 4,79 gram.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa Ikaria berupa 1 paket besar dan 8 paket klip sabu dengam totap berat 1057,47 gram brutto dan 92 butir ineks.

Dari hasil interogasi tim BNNP Bali, keduanya mengaku berperan sebagai peluncur dan pemecah barang sekaligus pengedar ke beberapa pembeli dengan modus menempel ke alamat sesuai perintah seorang pengendali yang ada di dalam lapas di Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved