Pilkada Serentak 2020

Raka Sandi: KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Akan Dilanjutkan pada 15 Juni, Begini Tahapannya

PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni

Editor: Kambali
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Komisioner KPU, Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi 

Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A."

Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penyelenggaraan Pilkada serentak 270 daerah digelar 9 Desember 2020.

Mantan Kapolri itu mengatakan, pandemic virus Corona 2019 memang masih terjadi. Namun tidak ada jaminan, Covid-19 akan bebas sama sekali, sampai 2021, sebagaimana didesak sebagian kalangan agar Pilkada digeser setahun.

Karena itu, Pilkada diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Opsi diundur di 2021 Maret atau September, itu pun tidak menjamin. Dulu kita memang punya harapan pada waktu rapat yang pertama (Pilkada 23 September 2020), harapan kita, mungkin situasi kita belum jelas saat itu seperti apa virus ini ending-nya. Waktu itu skenarionya adalah 2021 itu aman," ujar Tito dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu, dan DKPP, Rabu (27/5/2020).

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020

Penetapatan jadwal Pilkada 2020 menjadi 9 Desember, berefek pada dimulainya tahapan, program dan jadwal pemilihan.

Berikut satu per satu tahapan lain yang tertunda dan harus dilanjutkan beserta tanggal perubahannya.

Tahap persiapan seperti masa kerja badan penyelenggara ad hoc, seperti PPK, PPS dan KPPS.

Pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS), digeser menjadi 30 Mei 2020 sampai dengan Januari 2021.

Penyelesaian bakal calon perseorangan (calon independen) 9 Juni – 1 Agustus 2020.

Lalu, pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi Juni-Agustus 2020.

Tahapan persiapan lain juga disesuaikan. Antara lain, pemutakhiran data daftar pemilih sementara (DPS) hingga pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) menjadi Juni-Oktober 2020.

Adapun pendaftaran pemantau pemilihan (pemantau, jajak pendapat/survei, hitung cepat) yang pada November-Desember 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved