Pilkada Serentak 2020
Raka Sandi: KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Akan Dilanjutkan pada 15 Juni, Begini Tahapannya
PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
• Pilkada Serentak 2020 Mungkin Ditunda, KPU Surati BNPB
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi.
Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.
"Tinggal proses administrasinya," tambahnya.
• Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Berikut Tanggal Tahapannya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.
• Gelar Pilkada Ditengah Covid-19, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi & Tinta Tetes Atau Semprot
Rencana penyelenggaraan pilkada dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil karena dianggap terlalu berisiko terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa persoalan yang disorot koalisi masyarakat sipil, di antaranya mengenai jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan, politisasi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan calon petahana, dan anggaran.