Pilkada Serentak 2020
Raka Sandi: KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Akan Dilanjutkan pada 15 Juni, Begini Tahapannya
PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
• Pilkada Serentak 2020 Mungkin Ditunda, KPU Surati BNPB
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi.
Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.
"Tinggal proses administrasinya," tambahnya.
• Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Berikut Tanggal Tahapannya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.
• Gelar Pilkada Ditengah Covid-19, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi & Tinta Tetes Atau Semprot
Rencana penyelenggaraan pilkada dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil karena dianggap terlalu berisiko terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa persoalan yang disorot koalisi masyarakat sipil, di antaranya mengenai jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan, politisasi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan calon petahana, dan anggaran.
Kendati demikian, pemerintah berkukuh pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
DPR pun menyetujui keinginan pemerintah dengan alasan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak mempersoalkan rencana tersebut.
Pemungutan Suara 9 Desember 2020
Pemerintah, DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah bersepakat menetapkan jadwal Pilkada serentak tahun 2020.
Pemungutan suara di 270 daerah dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Jadwal Pilkada serentak 2020 ini diundur tiga bulan dari semula 23 September 2020. Penundaan ini dilakukan mengingat pandemi virus Corona 2019 atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan aturan teknis menyangkut Pilkada 2020 berupa Peraturan KPU (PKPU).
Isi PKPU menyesuaikan dengan Perppu adalah terkait tahapan, program dan jadwal Pilkada.
Penyesuaian terutama terkait dengan hari pemungutan suara Pilkada menjadi 9 Desember 2020.
"Hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Dengan catatan, sebagaimana pasal 201A ayat 3 Perppu 2 Tahun 2020, dalam hal pemungutan suara serentak Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A," ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang membacakan isi draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, pada Uji Publik PKPU, dikutip Wartakotalive.com dari situs kpu.go.id.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 mengubah UU Nomor 1O Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
Pasal 3 Perppu berbunyi, “Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:”
Pasal 201A ayat 1 berbunyi ,"Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)."
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," demikian bunyi Pasal 201A ayat 2.
Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A."
Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penyelenggaraan Pilkada serentak 270 daerah digelar 9 Desember 2020.
Mantan Kapolri itu mengatakan, pandemic virus Corona 2019 memang masih terjadi. Namun tidak ada jaminan, Covid-19 akan bebas sama sekali, sampai 2021, sebagaimana didesak sebagian kalangan agar Pilkada digeser setahun.
Karena itu, Pilkada diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Opsi diundur di 2021 Maret atau September, itu pun tidak menjamin. Dulu kita memang punya harapan pada waktu rapat yang pertama (Pilkada 23 September 2020), harapan kita, mungkin situasi kita belum jelas saat itu seperti apa virus ini ending-nya. Waktu itu skenarionya adalah 2021 itu aman," ujar Tito dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu, dan DKPP, Rabu (27/5/2020).
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020
Penetapatan jadwal Pilkada 2020 menjadi 9 Desember, berefek pada dimulainya tahapan, program dan jadwal pemilihan.
Berikut satu per satu tahapan lain yang tertunda dan harus dilanjutkan beserta tanggal perubahannya.
Tahap persiapan seperti masa kerja badan penyelenggara ad hoc, seperti PPK, PPS dan KPPS.
Pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS), digeser menjadi 30 Mei 2020 sampai dengan Januari 2021.
Penyelesaian bakal calon perseorangan (calon independen) 9 Juni – 1 Agustus 2020.
Lalu, pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi Juni-Agustus 2020.
Tahapan persiapan lain juga disesuaikan. Antara lain, pemutakhiran data daftar pemilih sementara (DPS) hingga pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) menjadi Juni-Oktober 2020.
Adapun pendaftaran pemantau pemilihan (pemantau, jajak pendapat/survei, hitung cepat) yang pada November-Desember 2020.
Untuk tahap penyelenggaraan, jadwal yang disesuaikan.
Jadwal tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (penyerahan hingga perbaikan) Juni-Agustus 2020.
Jadwal tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon menjadi 4-23 September 2020.
Sengketa tata usaha negara (TUN), 8 September – 9 November 2020.
Jadwal kampanye Pilkada serentak 2020 menjadi 11 September - 5 Desember 2020.
Kemudian waktu laporan dan audit dana kampanye (LADK), 25-26 September.
Waktu untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), 30 Oktober-1 November.
Jadwal Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), 6 Desember.
Jadwal pemungutan suara Pilkada serentak di 270 daerah, 9 Desember 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Akan Dilanjutkan pada 15 Juni", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/12115711/kpu-pastikan-tahapan-pilkada-2020-akan-dilanjutkan-pada-15-juni