Corona di Bali
Dua Hari Lagi ASN Badung Mulai Bekerja dengan Tatanan New Normal
Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Badung akan mulai masuk kerja dengan tatanan kenormalan baru atau new normal
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Badung akan mulai masuk kerja dengan tatanan kenormalan baru atau new normal pada 5 Juni 2020 mendatang.
Hal itu lantaran sesuai dengan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 183 tahun 2020 terkait kebijakan Work From Home (WFH) ASN berlaku sampai 4 Juni 2020.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa saat melaksanakan rapat bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wijaya di Puspem Badung, Badung, Bali, Rabu (3/6/2020).
Dengan demikian sudah dipastikan dua hari lagi akan masuk seperti biasa, namun dengan tatanan new normal.
“Pada 5 Juni 2020 seluruh ASN sudah mulai bekerja kembali dengan program new normal,” kata Adi Arnawa
Lebih lanjut dijelaskan, saat seluruh ASN Pemkab Badung sudah bekerja kembali di kantor dengan tatanan new normal, maka protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 mutlak diberlakukan.
Protokol tersebut meliputi menerapkan physical distancing, seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Selain itu Pemkab Badung akan memberlakukan pengecekan suhu tubuh sebelum ASN masuk ke lingkungan tempat kerjanya.
ASN dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius maupun yang batuk dan pilek akan diminta istirahat di rumah.
• Empat Perwira Polres Bangli Naik Pangkat
• Gojek Hadirkan Layanan GoMart di Gerai Alfamart Wilayah Denpasar dan Sekitarnya
• Ikut Perangi Pandemi Covid-19, KPU Denpasar Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak
Saat ini pemeriksaan suhu tubuh, kewajiban memakai masker, penggunaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan portabel telah diberlakukan bagi pengunjung maupun ASN di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala.
“Jadi nanti bapak bupati akan menerbitkan Surat Edaran kembali mengenai teknis new normal di kalangan ASN Pemkab Badung. Termasuk untuk layanan publik,” imbuh Adi Arnawa seraya menambahkan, Surat Edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Perbekel/Lurah serta Perusahaan Daerah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan ASN di masing-masing instansi.
Perlu diketahui bersama, dalam kurun waktu 3 bulan belakangan Pemkab Badung telah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) sejak 23 Maret 2020 lalu.
Selama itu pula ASN lingkungan Pemkab Badung bekerja dengan sistem shift atau masuk secara bergiliran.
Kebijakan WFH bagi ASN ditempuh dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Badung.
SE Bupati tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).
Dalam SE Bupati tersebut secara umum mengatur ASN di lingkungan Pemkab Badung menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Sedangkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat tidak terhambat, minimal ada dua level pejabat struktural tetap bertugas di kantor.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan dengan sistem yang tertuang dalam SE Bupati yang akan di berlakukan.
“Jadi kita masih menunggu SE tersebut. terkait pelaksaan new normal,” pungkasnya.
(*)