Nekat Edarkan Empat Jenis Narkotik, Izas dan Firhat Diganjar 15 Tahun Penjara
Dua sekawan ini dijatuhi pidana karena berkomplot mengedarkan empat jenis narkotik, yakni kokain, sabu, ekstasi dan ganja.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Izas Syahrial (28), dan Firhat Rabbani (23) tampak dari balik layar monitor hanya bisa menunduk saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.
Dua sekawan ini dijatuhi pidana karena berkomplot mengedarkan empat jenis narkotik, yakni kokain, sabu, ekstasi dan ganja.
Demikian disampaikan majelis hakim dalam amar putusannya di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/6).
Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa asal Sumenep, Jawa Timur yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan hanya bisa pasrah.
• Sejumlah Sekolah di Tabanan Direncanakan Terapkan Double Shift, Aparat & Pemerintah Bahas New Normal
• Sebelumnya Keluhkan Sesak Nafas, WNA Australia Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa di Cemagi Badung
• Dokter Positif Covid-19 Disebut Tidak Tertular di Lingkungan RSUD Klungkung, Tapi dari Ini
Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Setelah dijelaskan, akhirnya kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.
Di sisi lain, senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ikut menerima putusan tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa I Wayan Sutarta dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun.
Ditambah tuntutan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primair dan kedua primair penuntut umum.
Disebutkan bahwa para terdakwa telah menjual narkotik golongan I berupa kokain seberat 0,86 gram netto, sabu seberat 2,14 gram netto, ekstasi seberat 3,40 gram netto, dan ganja sebanyak 1.273 gram netto,
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan enam bulan pidana penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
Diungkap dalam surat dakwaan, kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika Firhat tergiur dengan tawaran kerja dari Izas untuk ikut menjadi pengedar narkotik.
Tugasnya mengambil paket kemudian memecah-mecah paket untuk kemudian di tempel kembali.
• Nissan Tutup Pabrik di Indonesia, Diskon Terra Rp 110 Juta, Livina dan Serena Diskon Rp 20 Juta
• Kelurahan Dangin Puri Denpasar Gelar Sidak Penduduk Non Permanen Saat Pandemi Covid-19, Ini Hasilnya
• Tanggapan Pemain Bali United Spaso Soal Liga 1 Kembali Bergulir September 2020
Lalu, pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, Izas dan Firhat berangkat mengambil paket narkotik jenis ekstasi di seputaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Sesampai di lokasi, keduanya berbagi tugas, Izas mengambil paket yang disembunyikan di bawah pohon pepaya, sedangkan Firhat memantau keadaan di seputar lokasi itu.
Sial bagi kedua terdakwa, setelah Izas mengambil paket narkotik itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali yang memang sudah memantau pergerakan kedua terdakwa.
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi 5 butir ekstasi yang masih dalam gengaman tangan kanan Izas, dan 1 buah plastik klip berisi kokain dari saku depan celana yang dipakai terdakwa Izas.
Sedangkan pada Firhat, petugas hanya menyita 1 buah handphone merk Oppo.
Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal Izas yang beralamat di Jalan Pulau Flores, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar.
Alhasil, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi, 1 buah plastik klip berisi sabu, dan 16 paket ganja.
Total keseluruhan barang bukti yang sita petugas yakni 16 paket ganja dengan berat 1.273 gram netto, 10 butir ekstasi seberat 3,40 gram netto, satu paket kokain seberat 0,86 gram netto, dan satu paket sabu seberat 2,14 gram netto.
Para terdakwa mengaku barang bukti berupa ekstasi, sabu dan ganja didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Arya (DPO).
Rencananya, ekstasi akan dijual kembali seharga Rp 450 ribu per butir, dan sabu seharga Rp 1.600. 000 kepada seseorang bernama Rubi (DPO).
Serta ganja akan dijual dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Sedangkan satu paket kokain dibeli dari Anil Syahrizal (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kakak dari Izas seharga Rp 3,4 juta.
"Bahwa terdakwa Firhat Rabbani mendapat upah Rp 2 juta dalam membantu terdakwa Izas Syahrial, baik mengambil maupun mengedar narkotik," beber Jaksa Sutarta dalam dakwaannya. (*)